BERITA  

Dua Gudang BBM Ilegal di Belawan Digerebek Tim Gabungan BAIS TNI

Gudang BBM Ilegal di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Yang Digerebek Oleh Tim Gabungan BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kamis, 6 Maret 2025
Iklan Pemilu

Tim gabungan BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga grebek 2 gudang BBM ilegal di Medan Labuhan dan Medan Belawan, Kamis, 6 Maret 025 siang.

Dari 2 gudang tersebut, sekitar, 3.000 liter BBM subsidi jenis solar berhasil diamankan.

Di Lokasi pertama, tim menggerebek gudang di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan yang dikelola oleh RSN.

Di gudang ini tim menyita 3.000 liter solar subsidi dan belasan tandon fiber berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen muatan 35 liter.

“Ada sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta 1 unit tangki berkapasitas 24.000 liter dan 2 unit mobil pickup di lokasi, kata salah seorang Perwira BAIS TNI yang enggan menyebutkan identitasnya.

Diketahui BBM subsidi jenis solar ini dibeli dari SPBU 14.204.1120 PT BMG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, tambahnya.

Libatkan Organisasi Nelayan

Oknum ketua salah satu organisasi nelayan diduga terlibat dalam pembelian solar itu, lanjut nara sumber.

Setelah membeli solar subsisi dari SPBU, mafia lalu memindahkannya ke tandon yang sudah disediakan di dalam gudang.

Baca Juga  Duga Adanya Kriminalisasi Guru Desak Polres Langkat Percepat Proses Penyelidikan

RSN menampung sekira 3.000 liter solar subsidi dalam per harinya, Selanjutnya, barang illegal ini dijual ke pelaku industri perikanan di Gabion menggunakan mobil tangki.

“Kalau pak RSN di sini sudah lumayan lama. Dulunya ini gudang AKR, punya anggota DPRD. Tapi dua tahun lebih ini sudah pak RSN di sini. Kalau untuk praktik seperti ini (penyalahgunaan) saya baru tahu ini,” kata Kepala Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia Novi Anggraini.

Usai menggerebek gudang tersebut, tim kemudian bergerak ke Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Di gudang yang dikelola AS ini, diduga terdapat praktik pengoplosan solar subsidi dalam jumlah besar.

Dioplos Dengan Kondensat dari Aceh

Berbeda dari gudang sebelumnya, di gudang ini, BBM subsidi yang dibeli dari SPBU, kemudian dicampur dengan kondensat olahan dari wilayah Aceh. Kemudian hasil dari oplosan BBM ini dijual sebagai solar industri.

Ironisnya, di lokasi kedua ini tim gagal masuk karena gudang dalam keadaan terkunci.

Tidak ada aktivitas di dalam lokasi ini. Namun, ada sejumlah tandon dan kontainer penampung solar di sana.

Baca Juga  Pengadaan 3.333 Seragam SMP TA 2023 Diaudit Inspektorat Langkat

Kedatangan tim di lokasi kedua ini diduga sudah bocor ke mafia. Sehingga, para pekerja sempat berhenti beraktivitas dan meninggalkan gudang.

Namun, tim sudah melakukan kordinasi dengan warga sekitar dan aparat pemerintah setempat.

“Kita sudah mencoba berkoordinasi dengan warga sekitar dan aparat pemerintah setempat. Namun sepertinya mereka tidak kooperatif sehingga akhirnya kita batalkan penggerebekkan,” kata salah seorang Perwira BAIS yang berada di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *