Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan mengatakan pengadaan atribut Pantarlih dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
Kemudian keterangan dari sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan, mengatakan selain atribut, di Langkat juga kekurangan stiker penanda telah mencoklit yang ditempelkan di rumah Masyarakat (calon pemilih) yang sudah dicoklit.
Sementara itu Ketua KPU Sumut Agus Arifin memilih bungkam.
Beberapa kali Suarain.com mencoba melakukan konfirmasi Kamis (4/7/24) pagi, baik melalui chat dan panggilan suara aplikasi whatsapp, namun Ketua KPU Sumut tidak memberikan penjelasan sampai berita diterbitkan, Jumat (8/7/24)
Dimana tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit), telah dijadwalkan sejak 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan KPU 638 tahun 2024 tentang perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Keputusan KPU tersebut dimuat jadwal pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan dimulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.