Suarain.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak professional.
Hal ini dikarenakan KPU Sumut mengabaikan Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Suarain.com sebelumnya sempat menanyakan kepada Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan terkait kurangnya atribut Pantarlih sehingga saat bertugas tidak menggunakan atribut secara lengkap.
Bahkan didapati sama sekali tidak menggunakan atribut saat bertugas mencoklit pemilih.
Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan menerangkan perlengkapan Pantarlih tertukar dengan Kabupaten lain dan ada yang rusak, Rabu (3/7/24) saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp.
“Perlengkapan pantarlih Langkat kemaren tertukar dengan Kabupaten lain dan ada juga beberapa yang rusak.” jelas Dian Taufik
Selanjutanya ketika ditanyakan terkait pengadaan atribut Pantarlih, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sendiri atau oleh pihak lain, semisal oleh KPU Provinsi atau KPU RI.