BERITA  

Ditanya Soal Atribut Pantarlih, Ketua KPU Sumut Bungkam

KPU Provinsi Sumut Tidak Profesional dan Dinilai Tidak Siap Dalam Melaksanakan Tahapan Pilkada

indografis atribut dan kelengkapan pantanlih disandingkan dengan Ketua KPU SUmut Agus Arifin (foto suarain.com)
Iklan Pemilu

Suarain.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak professional.

Hal ini dikarenakan KPU Sumut mengabaikan Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Suarain.com sebelumnya sempat menanyakan kepada Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan terkait kurangnya atribut Pantarlih sehingga saat bertugas tidak menggunakan atribut secara lengkap.

Bahkan didapati sama sekali tidak menggunakan atribut saat bertugas mencoklit pemilih.

Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan menerangkan perlengkapan Pantarlih tertukar dengan Kabupaten lain dan ada yang rusak, Rabu (3/7/24) saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp.

“Perlengkapan pantarlih Langkat kemaren tertukar dengan Kabupaten lain dan ada juga beberapa yang rusak.” jelas Dian Taufik

Selanjutanya ketika ditanyakan terkait pengadaan atribut Pantarlih, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sendiri atau oleh pihak lain, semisal oleh KPU Provinsi atau KPU RI.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kesadaran Netralitas ASN di Pilkada Langkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *