BERITA  

Dikirimi Video Tak Senonoh Remaja Putri 14 Tahun Jadi Tersangka

Tangkapan Layar Video Permohonan Bantuan Remaja (14 tahun) Di Padang Sidempuan dan Ayahnya Yang Disomasi dan Tersangka Usai Menerima Video Tak Senonoh Dari Seorang Remaja Putra Viral di Media Sosial
Tangkapan Layar Video Permohonan Bantuan Remaja (14 tahun) Di Padang Sidempuan dan Ayahnya Yang Disomasi dan Tersangka Usai Menerima Video Tak Senonoh Dari Seorang Remaja Putra Viral di Media Sosial
Iklan Pemilu

Rabu, 13 November 2024

Seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari seorang remaja putra, MRST yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kasus bermula saat korban remaja putri pacaran dengan pelaku MRST pada April 2024.

Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum, yang ditolak korban.

MRST dikatakan mengirimkan tiga video onani melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak.

Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku, namun orang tua pelaku malah mengancam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.

Keluarga korban melapor ke polisi setelah mediasi gagal. Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST menyuruh korban meminta maaf.

Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkannya, namun kini terjerat kasus hukum dan merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.

β€œMalah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan pornografi. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian seksi kepada MRST melalui WA. Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban ke HP-nya saat mereka bertemu,” kata keluarga korban.

Baca Juga  Pasca Putusan PTTUN Bupati Langkat Harus Batalkan dan Umumkan Ulang Kelulusan PPPK 2023 Sesuai CAT BKN

Ahmad Sahroni Colek Kapolri

Ahmad Sahroni menyoroti kasus gadis remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi tersangka usai menerima kiriman video asusila.

Pengirim video asusila, MRST sendiri disebut anak Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan.

“Seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari seorang remaja putra, MRST yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin di Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” tulisnya di akun Instagram @ahmadsahroni88’s, dilihat Selasa (12/11/2024).

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memperhatikan kasus ini dengan serius.

“Pak Kapolri Ijin tolong sangat perhatian tentang ini ijin @listyosigitprabowo,” tulisnya.

Diberitakan, seorang ayah bernama Tumpal Pardede di Padangsidimpuan, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto karena anaknya menjadi tersangka usai menerima video asusila.

“Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini,” katanya seperti dilihat dari unggahan video di akun Instagram majeliskopi08, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  Warga Terbelah Hingga Bentrok Amankan Kepala Desa Serapuh Asli

Tumpal menjelaskan jika anaknya menerima video dari seorang laki-laki yang diduga merupakan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan.

Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka,” ujarnya.

“Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka,” sambungnya.

Dirinya juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya.

“Karena bukan anak kami pelaku, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padangsidimpuan, bantu kami pak,” ungkapnya.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan, pihaknya telah menerima soal video viral terkait anak perempuan menjadi tersangka.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas kasus ini dan ternyata kasus ini saling lapor.

“Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila),” ungkap Kenborn.

Baca Juga  Resmi Dilantik, SMSI Langkat Siap Berkolaborasi Memajukan 'Negeri Bertuah'

Kedua kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Disinggung apakah anak perempuan berusia 14 tahun itu menjadi tersangka, polisi tidak menampiknya.

Begitu juga dengan anak laki-laki yang mengirimkan video juga berstatus tersangka.

“Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kenborn mengatakan kalau pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali.

“Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *