BERITA  

Dikenakan Pajak Selisih HET Agen LPG 3 Kg di Langkat Mencak-Mencak

Colase foto Adhan Nur Ketua PB Gerbang Malay - Tabung Gas LPG 3 Kg
Iklan Pemilu

Jum’at, 18 Oktober 2024

______________________

Sejumlah agen gas LPG 3 Kg di Kabupaten Langkat mencak-mencak. Mereka mengecam kebijakan Dirjen Pajak yang menagih upeti alias pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, nilainya pun berbeda-beda di setiap wilayah.

“Agen gas LPG 3Kg di Langkat menolak dan mengecam keras kebijakan pajak selisih harga yang dibebankan kepada agen,” ketus agen gas di Langkat Adhan Nur, 18 Oktober 2024 sore via sambungan selulernya.

Dato’ Setia Satya Samudra Wangsa ini menegaskan, para agen gas di Langkat keberatan dan mengecam keras kebijakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atas kebijakan pajak selisih harga.

Hiswana Migas

“Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu,” ujar Ketua DPW PNTI Sumatera Utara dan Ketua Presidium KPP-KTA ini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Baca Juga  Oknum Kabid Disdik Langkat Diduga Pasang Bandrol Pengurusan Jabatan Kasek SMP

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh Indonesia membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

“Karena HET ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca.

#Dirjen Pajak

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti,” ujar Cuaca.

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja. Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *