BERITA  

Diduga Ilegal dan Dibekingi Aparat Galian C Milik Eks Kades di Langkat Tetap Eksis

Aktivitas Galian C di Gunung Tinggi, Sirapit, Langkat yang Diduga Ilegal
Iklan Pemilu

N Sembiring tetap eksis menggerus aliran Sungai Wampu yang diduga tak berizin. Aktivitas ilegal mantan Kades Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Langkat ini, juga diduga dibekingi aparat berinisial Jam. Dalam perhari, puluhan dump truk material galian C pun diangkut dari lokasi tersebut.

Pantauan awak media, beberapa alat berat jenis excavator sedang beraktivitas di aliran sungai tersebut. Truk-truk pengangkut juga terlihat antri menunggu untuk memuat material.

Lokasi yang berdekatan dengan fasilitas penyebrangan (Getek) Bangun ini, sudah meresahkan warga sekitar. Gerusan aliran sungai (Ablasi) di sana, kian kerap terjadi. Dinding aliran sungai terus berguguran diduga dampak dari kegiatan N Sembiring.

“Terus longsor dinding sungai di sini. Getek yang di sekitar sini juga kesulitan beroperasi. Karena, terjadi pelebaran aliran sungai dan timbul semacam tebing gitu,” ketus warga sekitar sembari meminta hak tolaknya, Kamis 30 Oktober 2025 siang.

Di lokasi yang terletak pada koordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT ini, juga terlihat beberapa alat seperti ayakan. Di lokasi ini, N Sembiring juga disebut-sebut menempatkan oknum aparat berinisial Jam.

Baca Juga  Pasar Murah Ramadhan Kejari Langkat di Serbu Masyarakat

Dari keterangan warga, oknum yang bertugas di Siantar – Simalungun itu kerap berdiam di sekitar lokasi.

N Sembiring saat dikonfirmasi menepis tudingan tersebut dan berdalih mengatongi izin atas aktivitas tambang galian C yang dilakoninya.

“Kita punya Izin bg sipb bg,” jawabnya singkat, Kamis 30 Oktober 2025 malam.

Namun, ketika diminta menunjukan izin yang dimaksud, N malah mengajak awak media untuk kopi morning.

“Jumpa kita aja kita Bg. Kopi morning ngopi siang .. ..” ujarnya.

Diduga Menyandra Aset Rekanan

Tangkapan Layar Geoportal ESDM Izin Pertambangan

Sementara, dilihat pada overlay Geoportal ESDM, tidak terdapat izin usaha pertambangan apa pun pada kordinat tersebut.

Terkait ini, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Sandrika belum memberi keterangan terkait aktivitas di sana.

Tak hanya kegiatan penambangannya yang diduga tak direstui pemerintah, BBM penggerak excavatornya juga diduga ilegal. Bahan bakar yang digunakan untuk tambang, semestinya bukan BBM subsidi. Tapi dari klasifikasi untuk industri.

Mirisnya, tak jauh lokasi ini seorang warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan polisi. Pada 15 Agustus 2025 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C dikelola Ranjot Singh alias Jodha.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Tersangka PPPK Langkat, Ini Kata Polda Sumut

Ternyata, tambang ini juga millik N Sembiring yang dikontrakkan ke Jodha.
Pengusaha asal Tanjung Morawa ini, bahkan rugi ratusan juta karena diduga tertipu oleh N Sembiring. Bahkan hingga kini, asetnya yang bernilai milyaran rupiah disebut-sebut ‘disandera’ oleh N Sembiring di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *