Motif pembunuhan wanita yang ditemukan di areal perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, akhir terungkap.
Warga menemukan wanita malang itu masih mengenakan helm. Korban bernama Risma Yunita (31) warga Jalan Menteng II Medan.
Terungkap pula bahwa, pacarnya sendirinya yang membunuhnya dan membuang jasadnya di kebun tebu.
Pelaku merupakan seorang kuli bangunan, Edi Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang.
Pelaku menghilangkan nyawa korban berlatar konflik asmara.
Berdasarkan paparan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion bahwa korban Risma Yunita berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama 1 tahun.
Desak Menikah
Pelaku menjalani hubungan asmara dengan korban beberapa bulan hingga korban meminta agar dia dinikahi.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkapnya.
Kombes Pol Gidion menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm dan pakaian pelaku dan korban.
“Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.
Edi mencekik korban hingga di kamar kos hingga tidak bernyawa. Setelah korban meminta untuk dinikahi.
Terungkap pula bahwa, pelaku telah memiliki niat untuk membunuh korban 3 hari sebelum peristiwa terjadi.
Pelaku menghabisi nyawa korban korban di kamar kos-kosan di Medan Krio. Kemudian pelaku membawa dan membuangnya di perkebunan tebu.
Warga melihat saat pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor.
“Saat hendak membuang korban. Pelaku menggunakan sepeda motor dan mengikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga,” tambah Kapolres.
Dari keterangan Pelaku mengaku kesal karena korban terus meminta untuk dinikahi pada bulan Mei 2025 ini.
“Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang,” ujarnya.
Pelaku menyebut belum bisa menikahi korban karena tidak memiliki uang.
“Nggak ada duit,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang. Namun Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil mengakhiri pelarinya dan meringkusnya. Petugas menghadiahi pelaku timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian mensangkakan pelaku dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.