BERITA  

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kejagung mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar, Kamis, 24 April 2024
Iklan Pemilu

Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka yang menyandung Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Tian masuk pada permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Merespon peristiwa itu, Dewan Pers bergerak cepat dengan mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung, Selasa 22 April 2025.

Lalu, pada Kamis, 24 April 2025, Kejagung mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Kapuspenkum, Harli Siregar, Kejagung menyerahkan berkas-berkas kepada Dewan Pers.

Hal itu sehubungan dengan penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pers meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Kemudian, Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.

Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut. Tentunya sesuai dengan prosedur operasi standar.

Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Baca Juga  Aksi di KPK Aktivis Minta Periksa dan Tangkap Syah Afandin Diduga Terlibat Perkara PPPK

Selanjutnya, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers.

Keduanya bersepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung.

Hal itu berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.

Sebelumnya, Dewan Pers telah melakukan hal yang sama dengan Polri dan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *