Tak kunjung memberikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan terhadap Meilisya Ramadhani,
LBH Medan adukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumut dan Lembaga lainya.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan menyampaikan pengaduan itu kepada awak media melalui siaran pers, pada Rabu, 30 April 2025, siang.
Pengaduan LBH Medan itu sebagaimana surat nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan mohon keadilan, 29 April 2025.
LBH Medan mengadukannya karena hingga saat ini, pihak Polres Langkat tidak kunjung memberikan surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Meilisya Ramadhani.
Pengacara, Togar Lubis melaporkan Meilisya Ramadhan, seorang guru honorer, mewakili Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih.
Togar melaporkan Meilisya atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Langkat.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan menerangkan pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 bulan. Pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
Polda Sumut memutuskan menghentikan penyelidikan, karena bukan kualifikasi tindak pidana atau bukan tindak pidana.
“LBH Medan meminta surat penghentian penyidikan tersebut karena mereka memutuskan untuk menghentikannya. LBH Medan telah berulang-ulang kali meminta, baik secara lisan maupun surat. Kami menyurati Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun mereka tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada terlapor,” terang Irvan.
Demi Keadilan dan Hak Asasi
Menurut Irvan lagi, tentu hal itu tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya.
“Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya,” lanjut Irvan.
Untuk diketuhui, pasca pelaporan terhadap Meilisya. Pelapor memframing Meilisya sebagai guru yang memalsukan dokumen saat ikuti seleksi PPPK Tahun 2023, ungkap Irvan.
“Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara konstitusi merupakan hak dari Meilisya,” tegas Irvan.
Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya. Selain itu juga mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).
Tidak hanya itu, LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat melakukan tindakan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.