Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan yang mengandung unsur babi (porcine).
Penemuan itu berdasarkan pengawasan dan terbukti melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan atau peptida spesifik porcine.
Kemudian kedua lembaga itu melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.
Hasilnya, BPJPH menemukan 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal. Dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Selanjutnya untuk 2 (dua) produk yang terindikasi tidak memberikan data yang benar Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.
BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Himbauan BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata. Melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Haikal.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Selain itu, juga menghimbau masyarakat berperan dalam pengawasan Obat dan Makanan yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.”
Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat selalu merujuk informasi terkait produk makanan.
Kemudian untuk merujuk kehalalan dan kemanaan produk dapat merujuk pada kanal resmi melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 :