https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

HUT ke-81 Labuhanbatu, Sahmurat Desak PTPN Buka Status HGU di Bilah Barat

Iklan Pemilu

Tokoh pemuda Labuhanbatu, Sahmurat, mendesak PTPN memberikan kejelasan status lahan perkebunan di Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, khususnya areal yang diduga HGU-nya berakhir sejak 2010 dan belum diketahui dasar perpanjangannya.

Pemuda Labuhanbatu sekaligus Ketua PC HIMMAH Kota Medan itu menyampaikannya bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Labuhanbatu ke-81.

Menurutnya, persoalan agraria yang hingga kini menjadi sorotan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah dan instansi terkait harus memastikan status setiap bidang tanah berdasarkan dokumen dan data administrasi pertanahan yang sah.

“Kami meminta PTPN terbuka terkait status HGU di Kecamatan Bilah Barat. Jika benar ada HGU yang telah berakhir sejak tahun 2010 dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka status dan peruntukannya harus ditinjau sesuai ketentuan hukum,” ujar Sahmurat, Selasa 6 Oktober 2026, melalui siaran persnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan maupun masyarakat, melainkan juga kepastian hukum serta tanggung jawab negara dalam pengelolaan aset dan tanah.

Ia juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Kanwil BPN Sumatera Utara segera memverifikasi serta membuka informasi terkait HGU dan status lahan yang dipersoalkan.

Baca Juga  Paska Kunjungan Menko Kumham Imipas Pemkab Langkat Bersihkan Taman Pahlawan Nasional T Amir Hamzah

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Data HGU harus dibuka secara terang. Kalau masa berlakunya memang sudah berakhir, harus ada penjelasan apa dasar penguasaan tanah tersebut sampai hari ini,” tegasnya.

Sahmurat menilai HUT Labuhanbatu seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap penyelesaian persoalan agraria dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Ia meminta Pemkab Labuhanbatu tidak menjadikan persoalan tersebut hanya sebagai isu pada momentum tertentu, tetapi turut mengambil langkah konkret.

Pemkab, menurutnya, harus berkoordinasi dengan BPN, PTPN, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum jika hasil verifikasi menemukan dugaan pelanggaran.

“Labuhanbatu harus tumbuh dengan kepastian hukum dan keadilan. Kejelasan status tanah akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Karena itu, kami mendorong persoalan ini segera diverifikasi dan diselesaikan secara transparan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *