Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Bupati Langkat, Tiorita, untuk menjaga amanah masyarakat dan tidak mengulangi praktik korupsi di Kabupaten Langkat.
Lembaga antirasuah menyampaikan peringatan itu dalam konferensi pers penetapan Bupati Langkat, SAF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menjadi peristiwa ironis.
“Tentu menjadi sesuatu yang ironis karena terjadi di sela-sela acara Forum Apkasi yang membahas upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan,” sebut Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Budi, Apkasi bertujuan meningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Budi, menambahkan penindakan kali ini, menambah catatan buruk, karena merupakan perkara kedua kalinya, terhadap kepala daerah di Langkat.
Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA diputus bersalah dalam pengaturan pekerjaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Langkat.
Jubir KPK menyebut SAF merupakan Wakil Bupati saat itu. Kemudian menjadi Pelaksana Tugas Bupati, dan selanjutnya terpilih menjadi Bupati Langkat.
Menurut Budi, peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat.
Atas kondisi tersebut, KPK secara khusus mengingatkan Wakil Bupati Langkat yang akan melanjutkan roda pemerintahan agar menjaga kepercayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar Wakil Bupati yang nantinya meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai kepercayaan publik kembali dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang,” tegasnya.
Budi menilai peristiwa itu menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia meminta agar sistem pencegahan korupsi diperkuat.
Langkat Dalam Katagori Rentan
Hal itu, menurutnya, tercermin dari instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang menunjukkan penurunan skor cukup signifikan.
“Di dalam dashboard MCP terlihat skornya turun tajam dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025,” ungkapnya.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Langkat juga masih menunjukkan kondisi yang rentan terhadap praktik korupsi.
“Nilainya hanya naik tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025. Skor itu masih menempatkan Kabupaten Langkat berada pada kategori rentan,” jelas Budi.
Menutup keterangannya, KPK mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan kasus yang menjerat Bupati Langkat sebagai pelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Untuk itu KPK kembali mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran demi mencapai tujuan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.







