https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Dokter ASN di Langkat Dilaporkan Terkait Dugaan Perselingkuhan, Mahasiswa Turun Aksi

Iklan Pemilu

Aliansi Mahasiswa Langkat Bersatu (AMLB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Senin, 11 Mei 2026. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencopot dokter berstatus ASN yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dan moralitas.

Mahasiswa menyebut dokter berinisial ER, ASN di Dinas PPKB dan PPA Langkat, diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan perempuan bersuami.

Perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor STPL: LP/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Mahasiswa menilai persoalan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap ASN di lingkungan Pemkab Langkat.

“Sebagai elemen mahasiswa yang memiliki komitmen terhadap nilai keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan hak masyarakat sipil. Kami memandang perlu menyampaikan persoalan serius yang berkembang di Kabupaten Langkat,” ungkap orator aksi dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, AMLB meminta Bupati Langkat segera mencopot dokter tersebut dari jabatannya serta mendukung proses pengusutan kasus hingga tuntas.

Setelah berdialog dengan Kepala Dinas PPKB-PPA Langkat, Indri Nugraheni dan Kasat Pol PP, Dameka Putra Singarimbun, massa aksi bersepakat melanjutkan diskusi dengan menghadirkan pihak Inspektorat dan BKD.

Baca Juga  Bupati Langkat Lepas 22 Atlet ke Kejurda, Tekankan Disiplin dan Target Prestasi

Dalam pertemuan itu, Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, menjelaskan Pemkab Langkat tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi.  Hal itu harus melewati tahapan dan mekanisme tertentu.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Langkat, Gumala Ulfah, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait perkara tersebut.

“Saya baru mendengar informasi itu dan belum menerima laporan resmi ke Inspektorat. Kalaupun ada laporan, tidak langsung bisa diputuskan sanksinya,” terangnya.

Irbansus yang turut mendampingi menjelaskan, penyelesaian perkara pelanggaran etik ASN di Inspektorat dilakukan melalui pembentukan tim dengan mekanisme khusus, terutama untuk kasus yang memerlukan investigasi mendalam.

Selanjutnya, Kepala BKD menegaskan Pemkab Langkat, khususnya Dinas PPKB-PPA dan Inspektorat, akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait status penanganan laporan tersebut.

Hingga aksi berakhir. Massa membubarkan diri secara tertib. Mereka mengatakan terus mengawal proses tersebut hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *