https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Kuasai Hutan Lindung, Kapolsek di Langkat Berdalih Tak Tahu, Mengaku Korban

Tangkapan Layar Peta Kawasan Hutan Menlhk menunjukan Kebun Sawit Oknum Kapolsek di Langkat di Desa Bubun, Tanjung Pura Masuk Kawasan Hutan Lindung (Zona Hijau)
Iklan Pemilu

Pengakuan oknum Kapolsek di Langkat, IPTU MG, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di Desa Bubun, Tanjung Pura menjadi kebun sawit terkesan kontradiktif dengan pernyataan sejumlah pihak berwenang.

Pasalnya, perwira polisi ini berdalih tidak mengetahui lahan yang dikuasainya sejak 2017 itu masuk kawasan hijau.

“Seandainya pun lahan itu masuk kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara. Karena ketidaktahuan,” dalih MG, Kamis 23 April 2026 malam.

MG mengakui menguasai lahan tersebut setelah membelinya dari pihak lain dengan dasar akta notaris. Namun, ia membantah telah melakukan perambahan.

Lebih mirisnya lagi, Inspektur Polisi Satu itu memposisikan dirinya sebagai korban.
“Saya juga korban. Saya ganti rugi tahun 2017, bukan saya merambah hutan,” elaknya.

Lebih lanjut, MG menyatakan kesiapannya mengembalikan lahan kepada negara melalui mekanisme pemerintah atau kehutanan. Ia kembali menegaskan bahwa ketidaktahuan menjadi alasan utama.

“Kalau tahu dari awal itu hutan, tentu tidak akan saya beli. Waktu itu juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Namun anehnya, terkait persoalan ganti rugi lahan yang diberikan pihak Energi Mega Persada (EMP), MG menyebut area yang dimaksud bukan kawasan hijau, melainkan “jalur putih”.

Baca Juga  Bupati Langkat Ajak Warga Biasakan Menabung, Wujudkan Kesejahteraan Jangka Panjang

“Kalau itu dulu, ya ibaratnya kalau pengganti rugi kan namanya istilahnya pada saat itu, jalan pun nggak ada, ya. Memang sebagian kan ada tapi bukan kawasan itu yang diganti rugi, itu kan yang jalur ini jalur-jalur putih,” sangkalnya.

Namun sisi lain, ia menyebut kewenangan soal kawasan hutan merupakan ranah pihak kehutanan, bukan dirinya.

“Kita tidak tahu, itu ahlinya orang kehutanan. Tidak ada tapal batas di situ,” elaknya.

Pernyataan Pihak Berwenang Lainya

Sementara, pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat mengatakan aparat keamanan sempat mengamankan alat berat di kawasan terlarang tersebut. Bahkan tidak hanya sekali.

“Tahu sama tahulah, Bang. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (MG), dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya.

Tidak hanya bertentangan dengan pejabat KPH Wil I Stabat, pernyataan MG juga bertolak belakang dengan keterangan Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin.

Baca Juga  Monumen Pahlawan Nasional Kotor, Menko Kumham Imipas Himbau Pemda Langkat Berikan Perhatian

Kepala Desa memastikan sebagian lahan yang dikuasai MG memang berada di kawasan hutan lindung. “Lahan itu dibeli sekitar 2017. Luasnya sekitar 16 hektare, dan sebagian masuk kawasan hutan lindung,” ungkap Mirwan.

Lebih dari itu, keterangan warga setempat justru menguatkan pernyataan pejabat kehutanan di Stabat tersebut.

“Punya pak Mim**n Kapolsek Tanjung Pura itu (perkebunan sawit) bg. Usia tanamnya sekira 1 atau 2 tahun lah. Kemarin pas alat berat kerja di situ, beberapa kali juga ditangkap aparat keamanan bg,” ketus warga sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu 22 April 2026 siang.

Pidana Berat

Tangkapan Layar Google Earth Kawasan hutan lindung beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat. Jika merujuk pada ketentuan hukum, ganjaran berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar.

Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.

Baca Juga  Data Bencana Banjir Kacau, Desakan Pencopotan Kalak BPBD Langkat Menggema

Kini, kawasan yang seharusnya menjadi area larangan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *