BERITA  

LBH Medan : Pemberian Abolisi Tom Lembong Tidak Tepat Secara Hukum

Irvan Saputra, SH MH, Direktur LBH Medan
Iklan Pemilu

LBH Medan soroti pemberian abolisi dan amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong  dan Hasto Kristiyanto. Meski pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya adalah hak prerogatif Presiden. Namun menurut pihaknya ada bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum dari putusan tersebut.

“Berbicara hak prerogatif, Indonesia dikejutkan dengan adanya pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum,” Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, 1 Agustus 2025.

Irvan menilai pemberitaan abolisi terhadap Tom Lembong tidak tepat atau cacat hukum. UU Darurat 11 tahun 1945 menegaskan pemberian amnesti dan abolisi untuk orang yang melakukan tindak pidana. Atau dengan kata lain orang yang bersalah.

“Oleh karena itu tidaklah tepat jika Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden. Karena Ia belum dinyatakan bersalah. Belum ada  putusan hakim yang  berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya,” jelas Irvan.

Dalam persidangan, pria yang akrab disapa Tom Lembong dinyatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tom tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga  Diduga Salah Tangkap dan Selkan Anak Bersama Orang Dewasa, LBH Medan: Polres KP3 Belawan Langgar UU SPPA

“Seyogiaya, Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan bebas menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana,” terang Irvan lagi.

LBH Medan menilai upaya hukum banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas.

“Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang teribas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan Abolisi,” tambahnya lagi.

Menurutnya lagi, seringkali aparat penegak hukum menegakan hukum dengan cara-cara yang bertentanga dengan hukum bahkan ugal-ugalan.

Untuk itu sejalan dengan pemberian abolisi, haruslah pula memberikan konsekusi hukum terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Artinnya Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi penegakan hukum harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.

Untuk diketahui, abolisi secara hukum dimaknai dengan penghapusan seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Selain menjadi prerogatif presiden, pemberian abolisi juga harus dengan memperhatikan pertimbangan  DPR.

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden No. R43/Pres/07/2025.

Baca Juga  Katanya Akan Diperbaiki, Inilah Kondisi Terkini Jalan Lintas Secanggang

Sementara, kepada Hasta Kristiyanto, presiden memberikan amnesti bersama 1.116 narapidana lainya, melalui Surat Presiden No. R42/Pres/07/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *