Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara resmi berakhir. Pemerintah pusat bersama kedua Gubernur menyepakati 4 pulau yang menjadi polemik secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut yakni Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Pemerintah mengesahkan kesepakatan tersebut dalam pertemuan resmi yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Turut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyaksikan langsung pengesahan kesepakan kedua Kepala Daerah.
“Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan empat pulau mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 serta Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1982,” tertulis dalam dokumen kesepakatan bersama.
Keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Pengambilan keputusan ini, setelah Pemerintah Pusat melakukan penelaahan terhadap dokumen resmi serta klarifikasi langsung dari kedua gubernur.
Kesepakatan ini menjadi penutup dari sengketa administratif yang sempat memicu ketegangan antarwilayah.
Sebelumnya, polemik mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Mendagri mencantumkan keempat pulau ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan menilai pengesahan tersebut mengabaikan kesepakatan historis tahun 1992.
Namun setelah mediasi pemerintah pusat, kedua belah pihak akhirnya menyetujui hasil yang kini dituangkan secara resmi dalam dokumen kesepakatan bersama.
Kesepakatan bersama tersebut dibuat atas dasar musyawarah mufakat.
Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik dan meredam spekulasi publik.
Serta menjadi dasar kuat bagi tata kelola wilayah yang lebih jelas, tertib, dan menghindari konflik administratif ke depan.