Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara (Sumut), tangkap tujuh pelaku pencuri rumah kosong di Kompleks Cemara Asri. Aksi pencurian melibatkan seorang pecatan TNI AD.
Aparat Kepolisian menangkap ketujuh pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pada saat petugas gabungan melakukan penyelidikan, Rabu 4 Februari 2024. Polisi mendapatkan informasi bahwa komplotan pencuri akan kembali ke Kompleks Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Tim gabungan menuju lokasi dan menangkap 5 pelaku dengan inisial AH (29), AAR (39), RL (23), FP (41), dan AW (30).
Keesokan harinya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni MJA (27) dan L (54), di Desa Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem menerangkan pihaknya menerima laporan pencurian rumah mewah.
Pelaku membobol rumah Irfan di Kompleks Cemara Hijau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 17 Januari 2025.
Pada waktu itu rumah korban dalam keadaan kosong, sedang tidak dihuni.
“Ada pencurian brankas berisi surat berharga, emas, berlian, dan yang tunai Rp 200 juta. Nilai kerugiannya sekitar Rp 1 miliar,” kata Yudhi saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin, 10 Februari 2025.
Peran Para Pelaku
Dalam konferensi pers tersebut, Yudhi menerangkan berdasarkan hasil interogasi ketujuh pelaku memiliki perannya masing-masing.
Ia menerangkan AH dan AAR berperan membobol pintu rumah korban. Kemudian masuk untuk mencuri brankas korban dan merusak seluruh CCTV di rumah korban.
Selanjutnya RL berperan sebagai driver. Lalu MJA mengubur brankas korban dan mendapatkan uang Rp 2 juta dari AAR.
“Untuk L, dia menyediakan tempat bagi para pelaku untuk membuka brankas dan membakar sejumlah barang berharga korban. L mendapatkan uang Rp 8 juta atas peran yang dilakoninya” katanya.
Sedangkan, FP mendapatkan uang dari AAR dan Rp 8,7 juta untuk membeli dua senjata api di Lampung.
Sementara AW menikmati hasil kejahatan bersama AAR.
Kabid Humas Polda menerangkan AW merupakan pecatan TNI. “Dia menggunakan satu senpi yang dibeli FP, rencananya untuk melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan lagi di Jawa Barat,” terang Yudhi.
“Sejauh ini, diketahui, komplotan ini sudah beraksi beberapa kali. Ada di Lampung, Siantar, Medan, dan beberapa lokasi di Pulau Jawa,” ucapnya.
Pihak kepolisian menahan tujuh pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara ini, polisi terus memburu pelaku lainnya bernama Sutrisno.