Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat akan laksanakan penertiban seluruh kendaraan dinas (Randis) milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah itu sebagai menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset daerah.
Bupati Langkat H Syah Afandin menginstruksikannya secara langsung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, Rabu 8 Oktober 2025.
“Pak Bupati sudah menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Sekda Amril.
Sekda mengatakan instruksi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Langkat dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK RI mencatat sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi. Utamanya terkait nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.
Amril menerangkan bahwa temuan BPK murni bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif.
“Semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur,” jelasnya.
Amril menambahkan, beberapa OPD belum melengkapi data teknis sehingga perlu diperbaiki sesuai arahan Bupati.
Sementara, Bupati Langkat, Syah Afandi Afandin menekankan apel kendaraan dinas bukan sekadar kewajiban administratif. Namun wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara.
“Pengelolaan aset harus tertib dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan bahwa setiap kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar,” pria yang akrab disapa Ondim.