BERITA  

Tiga Terdakwa Kasus PPPK Langkat 2023 Terbukti Bersalah

Sidang Perkara kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor PN Medan
Iklan Pemilu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan memutuskan tiga terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim memvonis ketiganya dengan hukuman penjara 1,5 hingga 2,5 tahun. Para terdakwa, yakni Alek Sander selaku mantan Kasi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat.

Kemudian, Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat. Dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

Majelis hakim memvonis Rohayu satu tahun dan enam bulan (1,6 tahun) penjara.

“Denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Nazir, di Ruang Sidang Cakra 8, Jumat 11 Juli 2025 malam.

Sementara, terhadap Awaluddin, hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya, Hakim memvonis Alek Sander  dua tahun dan enam bulan (2,6 tahun) penjara berikut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga  Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, PB HIMALA Minta APH Usut Dugaan Perusakan Hutan

Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Hakim menilai para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum. Keadaan tersebut menjadi faktor yang meringankan ketiga terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim terhadap Rohayu sesuai dengan tuntutan JPU. Sementara, terhadap Awaluddin dan Alek lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *