BERITA  

Terkait Dugaan Pungli di KUA Hinai, Lawan Institute Sumut : Pimpinan Bertanggung Jawab

Abdul Rahim, Koordinator Lawan Institute
Iklan Pemilu

Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim, angkat bicara dan mengecam keras lemahnya pengawasan serta absennya tanggung jawab pimpinan KUA setempat.

Pernyataan itu merespon mencuatnya kembali kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Menurutnya pelanggaran etika individu harus ditindak. Apalagi praktik pungli dilakukan oleh oknum yang sama mengindikasikan adanya pembiaran.

“Dugaan pelanggaran etika individu staf harus ditindak. Bila praktik pungli dilakukan oleh oknum yang sama sejak 2022, maka jelas ada dugaan pembiaran sistemik. Kemenag Langkat harus mengevaluasi Kepala KUA Hinai dan KUA harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Rahim, Senin 21 Juli 2025.

Rahim menilai pengembalian uang yang dilakukan oleh SUK adalah bukti bahwa pungli itu benar terjadi. SUK memintai uang Rp 400 ribu untuk pengurusan duplikat buku nikah. Hal itu membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden sepele.

“Ini indikasi adanya budaya korupsi kecil yang dibiarkan berkembang, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Abdul Rahim juga menyoroti tidak adanya langkah pembinaan atau sanksi dari Kepala KUA Hinai terhadap bawahannya.

Baca Juga  Berkunjung ke Dapil, Ricky Anthony: Pembangunan di Langkat Harus Dikebut

“Jika kepala KUA tidak bersikap, justru membiarkan, maka sudah sepatutnya Kementerian Agama menurunkannya dari jabatan,” tegasnya.

Lawan Institute meminta untuk dilakukan audit secara menyeluruh, tidak hanya di Hinai, tapi di seluruh KUA se-Kabupaten Langkat.

Lebih jauh, Abdul Rahim menyebut bahwa pungli yang dibungkus istilah seperti “uang bensin” dan “operasional internal” itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik.

“Dalam PP Nomor 48 Tahun 2014, jelas diatur bahwa tarif layanan pernikahan dan administrasi agama ada batasnya. Bahkan banyak yang gratis. Jangan bebankan rakyat dengan pungli.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Sudah cukup kita mentoleransi pungli atas nama kebutuhan operasional. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari Kementerian Agama,” tegasnya lagi.

Hingga saat ini, baik Kepala KUA Hinai dan Kakan Kemenag Langkat kompak bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *