Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi Saiful Abdi dengan hukuman tiga tahun penjara. Mantan Kadisdik Kabupaten Langkat itu terjerat kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Ketua Majelis Hakim, M Nazir, membacakan vonis terhadap Wakil ketua MUI Langkat periode 2022 – 2026 itu di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan.
Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap dalam perekrutan PPPK saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jumat 11 Juli 2025 pukul 21.20 WIB.
Tak hanya itu, Hakim menghukum Saiful membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak membayar, maka harus mengantinya (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Hakim Tipikor PN Medan menilai perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat. Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Terdakwa belum pernah dipenjara,” kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Sementara, terdakwa dan JPU menyatakan mempertimbangkan upaya hukum atas putusan tersbut. Akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU Kejatisu menuntut terdakwa, Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain itu denda sebesar Rp 50 juta atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan kurungan, Kamis 3 Juli 2025.
Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.