BERITA  

Pimpinan DPRD Sumut Dukung Al Washliyah Perjuangkan Hak

Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara saat bertemu Pimpinan DPRD Sumut Ricky Antohny
Iklan Pemilu

Aksi ribuan massa Al Washliyah Sumut menjadi sorotan publik. Upaya Ormas Islam ini untuk mendapatkan haknya pun didukung berbagai pihak. Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony menegaskan, akan mendukung perjuangan tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan Ricky kepada awak media. Ia akan mendukung upaya Al Washliyah untuk mengambil haknya.

“Saya siap mendukung penuh Al Washliya,” kata politisi muda dari Partai NasDem ini, Senin, 26 Mei 2025 malam.

Diinformasikan sebelumnya, Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara buka suara.

Ia meminta agar Pemkab Deli Serdang menaati kesepakatan terakhir antara kedua belah pihak soal gedung SMP Negeri 2 Galang yang ada di atas lahan Al Washliyah yang terletak di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

Putusan MA RI

“Tanahnya wakaf milik Al Washliyah 35 ribu meter, termasuklah di atas tanah itu ada gedung SMP Negeri 2 Galang, jadi statusnya Pemkab Deliserdang itu meminjam tanah Al Washliyah untuk bangun SMP, kayaknya 30 tahun lebih,” kata Dedi Iskandar Batubara, Sabtu, 24 Mei 2025 kemarin.

Baca Juga  Meilisya Hadiri Undangan Klarifikasi LBH Medan: Polres Langkat Harus Hentikan Penyelidikan Terhadap Meilisya

Berdasarkan putusan MA RI no 2938/Pdt/1989, Pemkab Deliserdang harusnya membayar sewa kepada Al Washliyah, namun tidak pernah dilaksanakan.

Al Washliyah kemudian meminta Pemkab Deliserdang mengosongkan bangunan itu dan tidak meminjamkannya lagi ke Pemkab karena digunakan untuk tempat belajar MTs Al Washliyah.

“Sampai sekarang putusan Mahkamah Agung itu tidak pernah dieksekusi, soal pembayaran sewa itu. Sehingga kemudian Al Washliyah meminta Pemkab segera memindahkan gedung itu dan kami tidak lagi memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Deliserdang,” ketusnya.

Dalam kesepakatan terakhir, Pemkab Deliserdang disebut bakal menghibahkan bangunan itu ke Al Washliyah.

Dalam proses mempersiapkan naskah hibah, maka dibuatlah perjanjian pinjam pakai bangunan antara Pemkab Deliserdang dengan Al Washliyah pada 2024.

Pagar Dirobohkan

Ribuan Massa Warga Al Washliyah Se Sumatera Utara Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 26 Mei 2025

“Sambil menunggu naskah hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian kepada Al Washliyah oleh Dinas Pendidikan, nggak ada di situ tenggang waktu pemakaian,” ucapnya.

Dedi pun heran. Pemkab meminta mereka mengosongkan bangunan tersebut setelah satu tahun. Pemkab Deliserdang disebut telah meminta Al Washliyah mengosongkan bangunan itu sebanyak 2 kali.

Baca Juga  SMSI Langkat Sarankan Kapolres Langkat Mundur Jika Tidak Mampu Tangkap Penganiaya Wartawan

Hal ini berujung pada orasi ribuan warga Al Washliyah Sumatera Utara di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin, 26 Mei 2025 pagi.

Pagar kantor ini pun dirobohkan, karena sang Bupati dr Asri Ludin Tambunan enggan menemui pendemo.

Warga Al Washliyah Sumut yang berasal dari 7 organ bagian Al Washliyah serta Pengurus Daerah (PD) Al Washliyah Deli Serdang, PD Batubara, PD Asahan, PD Labura serta kader, simpatisan memadati depan kantor Bupati Deli Serdang.

Tak Kunjung Keluar

Ketika itu, massa meminta agar dr Asri Ludin Tambunan untuk menemui mereka. Namun Bupati Deli Serdang ini tak kunjung datang menemui massa yang berorasi.

Massa yang tersulut emosi, kemudian menumbangkan pagar Kantor Bupati Deli Serdang. Tak berselang lama setalh itu, Asri Ludin pun menemui massa.

Di sana terlihat, demonstran membawa poster brisi penolakan pengosongan lahan sekolah.

Tapi petinggi Deli Serdang ini hanya sebentar menemui massa. Hal ini kembali menyulut emosi warga, karena melihat Asri Ludin berhenti bicara.

Baca Juga  Pemkab Langkat Kalah Gugatan PTUN, Diduga Ada Upaya Membenturkan Guru Dengan Guru

Setelahnya, Wakil Bupati Deli Serdang Lomiom Suwondo pun menemui massa. Namun kehadiran Lomiom ditolak massa.

Terlebih saat dirinya mengaku sebagai kader Al Washliyah. “Jangan mau terprovokasi. Kami telah memiliki surat keputusan dari PN Lubuk Pakam,” ketus Lomiom, yang disambut teriakan penolakan massa.

“Kami tidak mau ban serap yang ngomong, tolong pak bupati yang berbicara,” tegas Ketua Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Abdul Thaib Siahaan, yang menjadi orator.

Abdul Thaib Siahaan menegaskan, tanah seluas 35.000 meter persegi di Desa Petumbukan Kecamatan Galang, milik Al Washliyah Sumut.

“Kalau ada bangunan yang katanya milik Pemkab Deli Serdang, silakan angkat dan robohkan sendiri,” tegasnya.

Penulis: Hidayat SyahputraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *