BERITA  

Pernyataan Kabib Tata Ruang PUPR Langkat Dinilai Kontradiktif Dengan Aturan

Tangkapan Layar Penampakan Posisi Bangunan Mewan di dalam Area Tanggul/Benteng Sungai Batang Serangan,
Iklan Pemilu

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Langkat, Deni Turio dinilai keluarkan pernyataan kontradiktif dengan aturan yang tertuang pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Pernyataan Deni itu, terkait pembangunan gedung mewah di dalam area tanggul (benteng) Sungai Batang Serangan milik Yus.

Menurut Deni, pembangunan gedung itu dapat dibenarkan, dengan alasan warga yang membangun gedung di sempadan sungai itu telah membuat tanggul.

“Udah dibaut tanggulnya mereka bg. Kalau sudah dibuat, dibenarka (mendirikan banguann). Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum, karena belum aku kabidnya,” kata Deni, Senin 26 Mei 2025, tanpa bisa menjelaskan dasar pembenaran yang disebutkannya.

Terlebih, dari pantaan yang dibuat Yus bukanlah tanggul (benteng) melainkan bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan. Bronjong yang dibangunnya itupun, malah memperkecil aliran sungai.

Sementara, pada Pasal 15 ayat (1) Permen tersebut menyatakan, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Baca Juga  FESPOTA Ke 26 Sedot Antusiuas Masyarakat Langkat, Ini Harapan Pj. Bupati Langkat

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) lebih menegaskan lagi, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.

Infografis penerapan Permen PUPR

Hal itupun, menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’ (persekongkolan) terkait pembangunan gedung mewah di dalam area tanggul Sungai Batang Serangan milik Yus itu.

Sebab pembangunan bangunan mewah itu terkesan mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dijadikan Swalayan

Diberitakan sebelumnya, bangunan megah di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat ini terkesan melanggar aturan.

Paving blok sudah disiapkan di lokasi untuk membangun kawasan parkir kendaraan. Beberapa bagian gedung, juga terlihat masih dalam pengerjaan finishing.

“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” tutur warga yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu, 25 Mei 2025 siang.

Baca Juga  Pelaku UMKM Langkat Kecewa Dikatakan Sudah Penuh Ternyata Puluhan Stand Kosong

Sudah menjadi rahasia umum, kalau bangunan itu berdiri di dalam areal tanggul sungai. Namun, tak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan gedung megah tersebut.

Dibangun Dalam Tanggul

Bangunan megah berdiri di dalam areal Tanggul / Benteng Sungai Batang Serangan, Desa Tebing, Tanjung Selamat, Padang Tualang, Langkat

“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.

Sementara Yus, oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.

Peraturan tersebut, menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan. Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.

Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai. Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul. (hsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *