BERITA  

Penerapan Busana Melayu di Sekolah Langkat, Dukungan dan Kritik Mengalir

Surat Edaran Nomor 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025
Iklan Pemilu

Kebijakan penerapan seragam sekolah mengenakan busana Melayu bagi siswa, pegawai dan guru setiap hari Jumat di sekolah Kabupaten Langkat menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan berbagai pertimbangan.

Salah seorang wali murid di Stabat mendukung kebijakan Disdik Langkat tersebut.

“Kami mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Langkat terkait busana Melayu yang dikenakan setiap hari Jumat. Namun kami berharap semoga ada tenggang waktu dalam proses penerapannya. Dan kalau bisa ada bantuan dari Pemerintah Daerah untuk busana Melayu tersebut,” ujarnya sambil meminta agar identitasnya tidak disebutkan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ada pula yang berpendapat berbeda. Bukan menolak, namun Ia merasa kecewa karena telah mengeluarkan biaya besar untuk membeli seragam sekolah.

“Kami bukan menolak budaya Melayu, tapi jangan begini caranya. Kami baru saja membeli pakaian seragam termasuk baju Pramuka, sekarang disuruh pakai baju Melayu tiap jumat. Duitnya dari mana? Mau makan aja susah sekarang,” keluh orang tua murid di Kwala Gebang, Senin 4 Agustus 2025.

Baca Juga  Prabowo Melayat ke Rumah Duka, Komitmen Tegakkan Keadilan Untuk Affan

Protes serupa juga disampaikan orang tua lainnya. Seorang pekerja harian lepas yang memiliki dua anak di bangku SD dan SMP.

“Kami ini rakyat kecil. Sudah pas-pasan beli seragam, baju pramuka, sekarang baju Melayu lagi? Kalau semua harus kami tanggung, pemerintah kerjanya apa?” katanya dengan nada kecewa.

Dasar Kebijakan

Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.35.4/3834/DISDIK2025 tertanggal 24 Juli 2025. Aturan ini diberlakukan bagi seluruh siswa maupun pegawai dan guru di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kemudian Perbup nomor 34 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Lalu instruksi Bupati No 430-19/Ins/2025 menjadi dasar surat edaran tersebut.

Hal itu sejalan pula dengan slogan Pemkab Langkat yakni Religius dan Berbudaya. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Misi ke 4.

Adapun misi ke 4 tersebut yakni “Pendidikan berkualitas untuk SDM yang religius melalui pembinaan keimanan dan ketakwaan serta pelestarian budaya di masyarakat.”

Baca Juga  Diberitakan Soal Dugaan Pungli di Disdik Langkat, Oknum Kabid Kepanasan

Pendapat dan Saran

Lebih jauh, Al Fazar, Mahasiswa Pemerhati Pendidikan menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak memiliki kepekaan sosial.

“Kalau bicara soal pemajuan kebudayaan, tentu itu baik. Tapi harus ada desain kebijakan yang adil dan partisipatif. Jangan malah menjadikan budaya sebagai beban baru. Jangan pula rakyat disuruh mendadak beli busana Melayu tanpa perencanaan yang matang. Ini namanya serampangan. Ini namanya bukan pelestarian, tapi pemaksaan,” tegas Fazar.

Ia menilai, Pemkab Langkat seharusnya merencanakan dan mensosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Selain itu juga harus menyediakan fasilitas atau bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu sebelum menerbitkan kebijakan tersebut.

Para orang tua dan pemerhati pendidikan berharap ada masa transisi dan bantuan konkret dari pemerintah, agar pelestarian budaya tidak menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *