Pembangunan gerai Koperasi Desa / Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Langkat tampak dikebut. Terlihat disetiap desa dan kelurahan berlomba menyelesaikan konstruksinya.
Namun ironisnya, dibalik semangat pembangunan koperasi Merah Putih, program Asta Cita Presiden Prabowo itu. Diduga dikerjakan secara ilegal dengan mencuri tegangan arus listrik PLN dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal terlihat secara gamblang pada pembangunan Kopdeskel di Desa Baru Pasar VIII, Hinai. Dimana secara terang-terangan mencuri tegangan arus listrik.
Terlihat kabel pekerjaan gerai disambungkan langsung ke kabel tiang listrik PLN tanpa adanya KWH meter.
“Mereka menggunakan arus listrik curian untuk mesin pemotong besi seperti gerinda tangan dan mesin las. Karena sebagian konstruksinya menggunakan baja,” beber warga sekitar sembari meminta identitasnya tak diungkap, Kamis, 26 Februari 2026 sore.
Tidak hanya itu, pengerjaan gerai-gerai terkesan tidak profesional. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Papan informasi anggaran dan PBG juga tidak terpampang di lokasi proyek. Mengingat, biaya dari pembangunannya bersumber dari APBN yang semestinya dikelola dengan transparan dan akuntabel.
“Namanya menggunakan uang ‘plat merah’ ya harus terbuka lah. Supaya masyarakat juga bisa mengetahui dan mengawasinya. Jangan suka-suka. Inikan seperti cara-cara mafia,” ketus warga dengan nada kesal.
Parahnya lagi, praktik yang sama juga diterapkan pada pembangunan Gerai Kopdeskel Merah Putih di Desa Tanjung Mulia, Hinai.
Hal itu, menimbulkan dugaan praktik serupa berlaku pada pembangunan gerak di desa-desa lainnya di Langkat.
Di areal pembangunan Kopdeskel Desa Baru Pasar VIII, tidak ditemui pengawas proyek. Pekerja konstruksi di sana, mengaku penanggungjawab pekerjaan tersebut sedang tidak berada di lokasi.







