Artinya petugas Pantarlih wajib membawa dan menggunakan atribut seperti topi, rompi dan Id card yang merupakan tanda pengenal sebagai petugas Pantarlih.
Maka jika pada prosesnya didapati adanya petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut, ini sangat tidak dibenarkan.
Atribut yang dimaktub seperti rompi dalam satu desa hanya satu. Kondisi ini tentunya akan menghambat proses pencoklitan. Petugas hanya mendapatkan topi dan Id card.
Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan menerangkan perlengkapan Pantarlih tertukar dengan Kabupaten lain dan ada yang rusak, Rabu (3/7/24) saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp.
“Perlengkapan pantarlih Langkat kemaren tertukar dengan Kabupaten lain dan ada juga beberapa yang rusak.” jelas Dian Taufik
Ia pun menjelaskan dengan kondisi tersebut sehingga tidak bisa di distribusikan.