BERITA  

Pantarlih Tak Gunakan Atribut Saat Bertugas, Ini Kata Ketua KPU Langkat

Iklan Pemilu

Artinya petugas Pantarlih wajib membawa dan menggunakan atribut seperti topi, rompi dan Id card yang merupakan tanda pengenal sebagai petugas Pantarlih.

Maka jika pada prosesnya didapati adanya petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut, ini sangat tidak dibenarkan.

Atribut yang dimaktub seperti rompi dalam satu desa hanya satu. Kondisi ini tentunya akan menghambat proses pencoklitan. Petugas hanya mendapatkan topi dan Id card.

Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan menerangkan perlengkapan Pantarlih tertukar dengan Kabupaten lain dan ada yang rusak, Rabu (3/7/24) saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp.

“Perlengkapan pantarlih Langkat kemaren tertukar dengan Kabupaten lain dan ada juga beberapa yang rusak.” jelas Dian Taufik

Ia pun menjelaskan dengan kondisi tersebut sehingga tidak bisa di distribusikan.

Baca Juga  90 Grup Ikuti Festival Pawai Obor dan Takbir Akbar 1445 H, Ini Daftar Pemenangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *