Suarain.com, Langkat – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Langkat, melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit), sejak 24 Juni 2024.
Namun dalam prosesnya pelaksanaanya dinilai dilaksanakan secara tidak profesional.
Hal ini terlihat saat petugas Pantarlih saat melakukan coklit tidak digunakannya atribut lengkap. Rabu (3/7/24).
Bahkan ditemukan hanya petugas Pantarlih sama sekali tidak menggunakan atribut saat bertugas.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dengan sangat jelas mengatur terkait pelaksanaan coklit.
Aturan itu tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Dimana pada Keputusan KPU tersebut menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih memedomani tata cara Coklit
sebagai berikut: a. memakai tanda pengenal Pantarlih;