Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini menjadi angin segar bagi legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat. Selain itu juga membuka ruang partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan koperasi, hingga UMKM dalam sektor energi.
Bahlil Lahadalia menerbitkan Permen tersebut pada 3 Juni 2025 ini guna memberi kepastian hukum pengelolaan sumur minyak rakyat.
Kemudian bertujuan meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mendorong pemberdayaan energi lokal.
Skemanya melalui reaktivasi sumur tua, lapangan marginal, dan sumur masyarakat yang belum optimal.
BUMD mendapat peran strategis dalam pelaksanaan regulasi ini. Selain menjadi mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD juga dapat bertindak sebagai pelaksana teknis dan penampung produksi dari sumur rakyat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin hanya kepada sumur yang terbukti berproduksi dan memiliki potensi cadangan jelas.
Bahlil menyampaikannya dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah penghasil minyak, termasuk Bupati Langkat H. Syah Afandin, pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Peluang ini bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian energi berbasis lokal,” ujar Bahlil.
Bahlil menekankan minyak dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS, dengan pengelolaan berbadan hukum, baik koperasi, UMKM, atau melalui kemitraan dengan BUMD.
“Langkah ini penting untuk memberi kepastian hukum, menjaga keselamatan, dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Kementerian ESDM juga mendorong daerah untuk mendampingi dan membina masyarakat dalam proses legalisasi.
Selain menertibkan aktivitas ilegal. Menteri ESDM mengharapkan aturan ini mendorong pengembangan ekonomi daerah berbasis energi rakyat.
Bagi pemerintah daerah seperti Kabupaten Langkat, peluang ini menjadi momentum strategis. Selain meningkatkan PAD, juga membuka lapangan kerja dan memperkuat peran BUMD sebagai ujung tombak pemanfaatan energi lokal.