Pasangan selingkuh berinisal POG dan IP digerebek di sebuah kamar hotel di Kota Stabat, Langkat, Kamis, 29 Mei 2025 malam.
Di kamar itu, polisi dan suami IP menemukan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik kecil lengkap dengan alat hisapnya.
Penggerebekan itu bermula, saat Luqman Hakim curiga dengan gelagat istrinya berinisal IP. Kemudian Lukman pun melakukan pengintaian. Ia mendapati, istrinya itu masuk ke hotel di Kota Stabat.
Di belakang hotel, Lukman mendapati sepeda motor milik POG yang sedang parkir. Yakin istrinya sedang menginap di hotel itu, Lukman lantas mengadukannya ke Mapolsek Stabat.
Bersama Kanit Intel Polsek Stabat IPTU Musa Situmorang dan awak media. Lukman beserta rekan-rakannya melakukan penggerebekan. Di dalam kamar 321 hotel itu, mereka menemukan POG dan IP yang sedang berduaan.
“Di sini rupanya kau. Kau bilang tadi mau nongkrong di caffe. Gak kau fikirkan anak kau di rumah,” ketus Lukman kepada istirinya dengan nada geram.
Konsumsi Narkotika
Curiga dengan gelagat POG, IPTU Musa Situmorang mengkomandoi personel Polsek Stabat bernama Dodi, melakukan penggeledahan.
Petugas Polsek Stabat menemukan alat hisap sabu dari tas selempang milik POG.
Selain itu, petugas menemukan 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dalam lembaran buku catatan milik POG.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan BPKB, STNK sepeda motor dan uang tunai jutaan rupiah di dalam tas tersebut.
“Ini sabu kan? Urusan narkotika kami ambil alih. Maslah perselingkuhan, urusannya sama suami pasangan selingkuhmu. Sekarang kalian berdua ikut Polsek Stabat,” ujar IPTU Musa Situmorang.
Tak berselang lama, Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto datang ke hotel tersebut. Kemudian, memboyong POG dan IP ke kantor polisi.
Sementara, petugas menyarankan Lukman untuk membuat laporan resmi terkait kasus perselingkuhan.