BERITA  

KOHATI HMI Cabang Langkat Kecam Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UNIPAL

Jajaran Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Langkat Periode 2025 - 2026
Iklan Pemilu

Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Langkat Periode 2025 – 2026 menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL.

Menurut informasi peristiwa itu terjadi di kawasan Kolam Korona Sakti, Desa Telagah, Sei Bingai, Minggu 12 Oktober 2025 dini hari, oleh oknum dosen berinisial DOE.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Langkat, Khairunnisa mengecam keras tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.

Terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi mahasiswanya.

“Kami menilai tindakan seperti itu tidak hanya melukai korban secara pribadi. Namun lebih dari itu juga mencederai martabat dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umun KOHATI HMI Cabang Langkat Asma Nadia.

Asma mendorong pihak kampus UNIPAL dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan, profesional.

“Penangan perkara ini harus ditindaklanjuti tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami tidak ingin kasus seperti ini berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga  Kembalikan Uang, Bukti Dugaan Pungli Benar Terjadi Kakan Kemenag Langkat Milih Diam

Organisasi perempuan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam ini juga menyeru seluruh pihak perguruan tinggi di Langkat untuk memperkuat fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS. Hal itu sesuai amanat Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

Selanjutnya, memastikan seluruh civitas akademika mendapatkan edukasi dan pelatihan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kemudian, seluruh civitas harus berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.

KOHATI HMI Langkat menegaskan tindakan tersebut, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap korban. Lebih dari itu guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *