Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah
Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumut ada melakukan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah pada 2020-2021.
Dengan kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000,-
Kemudian melaksanakan addendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.
“Tersangka JHS ST selaku team leader Konsultan Pengawas PT. ATP melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut” jelasnya.
Kemudian pemeriksaan pada salah pekerjaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Pemeriksaan tersebut terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di Kabupaten Humbang Hasundutan .
PT MKBP melaksanakan pekerjaan sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
“Pemeriksaan menemukan fakta terdapat perbedaan volume antara pekerjaan dengan kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi.
Dalam perhitungan sementara Rp 1 Miliar lebih, jelas Yos.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Kejatisu menilai tersangka JHS, ST tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Sehingga menyebabkan tersangka FS dapat melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan itu.