BERITA  

Kejatisu Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah

Dugaan korupsi itu terkait pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarpras di Sumut saat ditahan Kejatisu (foto istimewa)
Iklan Pemilu

Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah

Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumut ada melakukan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah pada 2020-2021.

Dengan kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp 48.277.608.000,-

Kemudian melaksanakan addendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.

“Tersangka JHS ST selaku team leader Konsultan Pengawas PT. ATP  melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut” jelasnya.

Kemudian pemeriksaan pada salah pekerjaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

Pemeriksaan tersebut terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi  di Kabupaten Humbang Hasundutan .

PT MKBP melaksanakan pekerjaan sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

“Pemeriksaan menemukan fakta terdapat perbedaan volume antara pekerjaan dengan kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi.

Dalam perhitungan sementara Rp 1 Miliar lebih, jelas Yos.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Kejatisu menilai tersangka JHS, ST tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Hakim Bebaskan Terbit Dari Dakwaan Perkara TPPO

Sehingga menyebabkan tersangka FS dapat melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *