Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lakukan penahahan terhadap tersangka TAP selaku Wakil Bendahara Koni Kab. Langkat periode 2022 – 2023, pada Senin, 13 Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan penahanan terhadap TAP terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Koni Langkat TA. 2021-2023.
“Iya benar, ada penahanan bang, terhadap Tersangka atas nama TAP. Penahanan terkait Tipikor pada Koni Langkat” jelas Ika Luis Nardo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 14 Januari 2025.
Kejari Langkat menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung mulai dari 13 Januari sampai 1 Februari 2025, tambahnya.
Lebih lanjut, Ika Luis Nardo menerangkan selain TAP ada tersangka lainnya yakni TP, Ketua KONI Langkat periode 2019 – 2023.
Namun pihak Kejari Langkat belum lakukan penahanan terhadap TP dikarenakan alasan kesehatan.
“Selain TAP, tsk lain adalah TP bang. Namun terhadap TP belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” jelas Nardo.
Selanjutnya, Kastel Kajari Langkat menyebutkan atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 690.895.000.
Tersangka diduga melakukan perbuatan kegiatan fiktif, mark up dan pemotongan anggaran.
Terhadap tersangka penyidik menyatakan pada pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.