BERITA  

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Terpidana Samsul Tarigan saat dieksekusi Intelijen Kejari Binjai untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan pada, Selasa 12 Agustus 2025 malam. (Dok Intelijen Kejari Binjai)
Iklan Pemilu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai lakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, pada Selasa 12 Agustus 2025, sore. Putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Samsul Tarigan bersalah atas penguasaan  lahan BUMN PTPN II dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing membenarkan dan menerangkan kronologi eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Sebelumnya, pihaknya melalui jaksa selaku eksekutor telah melayangkan surat P-37 yakni panggilan terhadap terpidana.

“Setelah kita layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu 13 Agustus 2025.

Lalu pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, penasehat hukum terpidana mendatangi Kejari Binjai untuk bernegosiasi.

Disana negosiasi berjalan alot, penasehat Ketua GRIB Sumut itu bersikukuh bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Noprianto menerangkan bahwa PK tidak lantas menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.

“Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” terang Noprianto.

Baca Juga  Joko Widodo Masuk Dalam Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

Tim eksekutor memberi batas waktu bagi terpidana hingga pukul 20.00 WIB untuk hadir dikantor Kejari Binjai. Jika ST tidak datang sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan eksekusi.

Melibatkan TNI

“Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI,” tambah Noprianto.

Pada sekira pukul 19.00 WIB, terpidana hadir di Kantor Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan Sekretaris DPD GRIB Jaya Sumut.

“Terpidana memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya, Kejari Binjai melakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Hal itu guna memastikan terpidana ST datang dengan keadaan sehat.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen menjebloskan ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.

Noprianto juga menjelaskan bahwa keberadaan pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025.

Baca Juga  Ikuti ICAS 2024 di Malaysia Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Catat Sejarah Tersendiri

Selain itu berdasarkan perintah pimpinan terhadap pengamanan kantor, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *