BERITA  

Harta Kekayaan 3 Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan Pemilu

Dicki Irvandi , S.H., M.H Hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Perangin angin

Dicki Irvandi, S.H., M.H

2023: Rp 4.188.774.040

2022: Rp 3.528.386.541

2021: Rp 1.741.504.529

2020: Rp 1.711.304.529

2019: Rp 1.615.894.256

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

  1. Tanah dan bangunan seluas 56 meter per segi / 54 meter per segi di Kabupaten Pelalawan (hibah tanpa akta): Rp 400 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  2. Tanah dan bangunan seluas 1.167 meter per segi / 1.000 meter per segi di Kabupaten Indragiri Hulu (hibah tanpa akta): Rp 1.050.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  3. Tanah dan bangunan seluas 182 meter per segi / 250 meter per segi di Kota Jambi (hibah tanpa akta): Rp 2.050.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 166 meter per segi / 150 meter per segi di Kota Pekanbaru (hasil sendiri): Rp 550 juta. Aset ini tidak ada pada tahun 2022.
  5. Mobil Honda HRV minibus tahun 2018 (hasil sendiri): Rp 225 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  6. Harta bergerak lainnya: Rp 267.950.000 pada 2023. Rp 260.950.000 pada 2022.
  7. Utang: Rp 490 juta pada 2023. Tidak ada perubahan dari tahun 2022.
Baca Juga  Perjuangkan Kemerdekaan Palestina PBNU Siap Bentuk Platform Multilateral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *