BERITA  

Harta Kekayaan 3 Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan Pemilu

Dicki Irvandi , S.H., M.H Hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Perangin angin

Dicki Irvandi, S.H., M.H

2023: Rp 4.188.774.040

2022: Rp 3.528.386.541

2021: Rp 1.741.504.529

2020: Rp 1.711.304.529

2019: Rp 1.615.894.256

Perbandingan tahun 2023 dengan 2022:

  1. Tanah dan bangunan seluas 56 meter per segi / 54 meter per segi di Kabupaten Pelalawan (hibah tanpa akta): Rp 400 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  2. Tanah dan bangunan seluas 1.167 meter per segi / 1.000 meter per segi di Kabupaten Indragiri Hulu (hibah tanpa akta): Rp 1.050.000.000. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  3. Tanah dan bangunan seluas 182 meter per segi / 250 meter per segi di Kota Jambi (hibah tanpa akta): Rp 2.050.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 166 meter per segi / 150 meter per segi di Kota Pekanbaru (hasil sendiri): Rp 550 juta. Aset ini tidak ada pada tahun 2022.
  5. Mobil Honda HRV minibus tahun 2018 (hasil sendiri): Rp 225 juta. Nilainya tidak berubah dalam laporan tahun 2023 dan 2022.
  6. Harta bergerak lainnya: Rp 267.950.000 pada 2023. Rp 260.950.000 pada 2022.
  7. Utang: Rp 490 juta pada 2023. Tidak ada perubahan dari tahun 2022.
Baca Juga  Komitmen Prabowo 4-5 Tahun Kedepan Indonesia Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *