Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat (Gemapala) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklajuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara.
Temuan itu terkait kelebihan pembayaran pekerjaan proyek di Dinas Perumahan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Satria Aridarma, pengurus Gemapala menyebut ada 42 pekerjaan dengan kelebihan bayar pada tahun 2024. Berdasarkan LHP BPK Sumut kelebihan bayar mencapai Rp 5.420.327.881.53.
Hal itu berdasarkan LHP dengan nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 yang di keluarkan pada tanggal 21 Mei 2024, paparnya pada, Senin 21 Juli 2025.
“Kami menduga adanya rencana sedari awal ketika melaksanakan pengerjaan dengan tujuan kelebihan bayar. Kami menduga, hal itu sebagai modus fee proyek untuk mengambil keuntungan lebih besar dari pengerjaan,” tambahnya.
Pihaknya menduga sejak BPK menerbitkan LHP ada kejelasan yang pasti soal pengembalian dana tersebut. Atas itu Gemapala meminta APH maupun kejaksaan tinggi Sumut untuk mulai menelusuri dan memeriksa Kadis PUTR Langkat.
Selain itu, Satria menilai adanya keanehan. Dimana rekanan yang terdaftar dalam temuan BPK masih dapat melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUTR Langkat.
“Maka tidak menuntup kemungkinan atas kecurigaan ini, kuat dugaan adanya “main mata” antara Kadis Dinas PUTR dan rekanan yang bermasalah,” sebut Satria.
Sementara, Kokoh, sekjend Gemapala menyampaikan soal kabar jika pihak PUTR memberi alasan bahwa rekanan sudah mencicil pengembalian.
“Dinas PUTR Langkat beralasan rekanan sudah mencicil pengembalian. Akan tetapi, mungkin jumlah yang disetorkan oleh rekanan masih jauh dari nominal yang harus di kembalikan ke negara,” ujarnya.
Sudah Dicicl
Disisi lain, Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi S.STP, membantah ada fee proyek sebesar 16 hingga 20 persen di dinas yang dikepalainya.
“Kabar fee proyek dan habisnya proyek tidak ada dan tidak benar, mungkin itu bahasa dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait kabar bagi-bagi proyek tender pun di PU tidak ada,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juli 2025.
“Saat ini pekerjaan pentunjuk langsung. Itupun sesuai dengan kualifikasi perusahaan dan wewenang Kadis untuk menunjuk langsung sesuai kopetensi perusahaan. Tekait proyek tender silakan aja ikuti tender, dan saat ini tender belum dimulai, dalam waktu dekat akan dimulai,” dalihnya.
Azmi menyebut temuan BPK 2023 sudah dilakukan pembayaran dengan melakukan penyicilan.
“Sejumlah rekanan sudah melakukan penyicilan, dan yang kedua kita juga sudah kerjasama dengan datun sebagai pengacara negara melalui surat kuasa khusus (SKK-red) untuk mengambil pengembalian,” jelasnya