BERITA  

DTSEN Jadi Acuan, Singkirkan Masyarakat Tak Layak Terima Bansos

Bupati Langkat, Syah Afandin saat memimpin apel gabungan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, Senin, 19 Mei 2025
Iklan Pemilu

Bupati Langkat, Syah Afandin mengingatkan jajaran OPD Pemkab Langkat untuk serius dalam menyikapi perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos).

Penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengunaan DTSEN menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Syah Afandin, penerapan DTSEN membawa dampak besar terhadap ketepatan penerima manfaat bantuan sosial.

Ondim menyampaikan pandangannya itu saat memimpin apel gabungan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, Senin, 19 Mei 2025.

“Peralihan dari DTKS ke DTSEN ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” ujar Bupati Langkat.

Pemerintah berupaya memberikan Bansos kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data akurat akan menyingkirkan warga yang sudah tidak layak menerima, tambah Ondim.

“Kemensos bersama BPS membangun DTSEN berbasis data yang lebih luas dan valid. Ini akan meminimalisir kesalahan administrasi serta membuat distribusi bantuan menjadi lebih efisien,” tambahnya.

Ondim menerangkan DTSEN akan melakukan  pemeringkatan secara lebih cermat. Petugas lapangan bersama  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan verifikasi dan validasi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara langsung.

Baca Juga  DPRD Gelar Sidang Paripurna Tanggapan atau Jawaban Terkait Ranperda Inisiatif DPRD dan Usulan Pemkab. Langkat

Mengenal DTSEN

DTSEN adalah sistem data yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pemutakhiran Target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memverifikasi DTSEN untuk memastikan keakuratan data penerima manfaat.

Penerapan DTSEN ini, sebagai upaya pemerintah menghindari tumpang tindih penerima bantuan.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berbagai program bantuan sosial kini menggunakan DTSEN sebagai dasar penyaluran, antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kemesos mengklaim keunggulan DTSEN dalam penyaluran bantuan sosial antara lain:

  • Tepat Sasaran: Data yang lebih akurat memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima bantuan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mencegah duplikasi data dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan.
  • Efisiensi Anggaran: Mengurangi kebocoran anggaran dan mengalokasikan dana secara lebih efektif.
  • Pemutakhiran Berkala: DTSEN diperbarui setiap tiga bulan untuk menjaga validitas data penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *