BERITA  

DPRD Langkat Tetapkan 6 Judul Ranperda Inisiatif 2026

Sunarman S ST Anggota DPRD Langkat Menyampaikan Penjelasan Usul Judul Ranperda Inisiatif DPRD Pada Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2026
Iklan Pemilu

DPRD Langkat tetapkan enam judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif masuk pada Program pembentukan Perda Kabupaten Langkat 2026. DPRD menetapkan keenam judul perda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa 21 Oktober 2025.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sunarman, S ST, menyampaikan terimakasih kepada seluruh Pimpinan DPRD Langkat dan anggota serta komisi-komisi dan fraksi yang telah mengajukan usulan judul ranperda inisiatif DPRD Langkat yang menjadi prioritas pada tahun 2026.

“Kami menyampaikan 6 usul judul Ranperda pada Propemperda tahu 2026,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan disidang paripurna.

Judul Ranperda pertama yakni tentang Penyediaan dan Pendistribusian Sarana Produksi Pertanian. Sunarman menjelaskan latarbelakang Bapemperda mengusulkan judul ranperda tersebut. Keterbatasan sarana produksi pertanian serta irigasi menjadi dasar Bapemperda mengusulkan ranperda itu.

Selain itu, petani sering kali menghadapi permasalahan kelangkaan saprotan bersubsidi. Petani menilai saprotan nonsubsidi mahal dan memberatkan petani.

Sementara, pertanian merupakan sektor strategis yang berperan penting mendukung ketahanan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.

“Oleh karena itu, Langkat memerlukan dasar hukum yang mengatur secara komprehensif penyediaan dan pendistribusian sarana produksi pertanian agar lebih adil, transparan dan berkelanjutan,” jelas politisi Gerinda itu.

Baca Juga  Hasil Akhir, Ini Nama Calon Komisaris dan Direksi Langkat Setia Negeri

Ranperda Tentang Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, Pasar Hewan dan Pasar Unggas

ilustrasi rumah potong hewan

Dalam rangka mengatur penyelenggaraan dan pengawasan RPH, RPU, Pasar Hewan dan Pasar Unggas.

Bapemperda menyakini kondisi tersebut menjadi kendala dalam system distribusi dan pemotongan hewan yang aman, tertib dan memenuhi standar kesehatan masyarakat.

Padahal sector peternakan merupakan salah satu penopang dalam pembangunan ekonomi daerah. Selain itu juga sebagai pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi masyarakat.

“Untuk itu DPRD Langkat perlu menyusun peraturan yang mengatur Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, Pasar Hewan dan Pasar Unggas sebagai landasan hukum pengelolaannya. Hal itu guna menjamin keamanan panga nasal hewan, serta meningkatkan PAD,” lanjut Sunarman.

Ranperda Tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi

ilustrasi pendidikan berbasis teknologi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melaju dengan pesat dan membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan.

Namun pada kenyataannya, di daerah masih terdapat berbagai kendala guna menopang sekolah dalam mewujudkan pendidikan berbasis teknologi.

Dikarenakan keterbatasan infrastruktur di sekolah dan rendahnya kompetensi digital tenaga pendidik. Selain itu, belum tersedianya kurikulum yang adaptif terhadap pembelajaran berbasis teknologi.

“Kesenjangan akses antarwilayah menyebabkan timbulnya ketimpangan kualitas Pendidikan antar sekolah sehingga menurunkan daya saing sumber daya manusia. Bapemperda mengharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan daerah yang modern, inklusif dan relevan dengan kebutuhan zaman,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Langkat Nilai Gerakan Posyandu Terintegritas Desa Teluk Bakung Sangat Inovatif

Ranperda Tentang Pencegahan dan Percepatan Penangan Stunting Terintegrasi

Ilustrasi kondisi anak Indonesia foto UM Surabaya

Bapemperda DPRD Langkat menilai belum optimal serta lemahnya kordinasi antar perangkat daerah dan lembaga terkait dalam penangangan stunting di Langkat.

Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang serta sanitasi yang baik. Kondisi tersebut mengakibatkan anak mengalami stunting.

Stunting masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi masyarakat Indonesia, tidak terlepas Kabupaten Langkat. Untuk itu, diperlukan landasan hukum yang mengatur pencegahan dan percepatan penanganannya.

“Tentu kita berharap hadirnya ranperda tersebut dapat menjadi paying hukum bagi penyelenggara kebijakan dengan program yang terarah, terpadu serta berbasis guna sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan efektif,” jelas Sunarman.

Ranperda Tentang Kejahteraan Masyarakat Desa

Ilustrasi masyarakat desa

Desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam prakteknya masih banyak desa yang menghadapi berbagai permasalah dasar seperti rendahnya sumber daya manusia dan terbatasnya lapangan kerja serta layanan kesehatan.

Selain itu, masih lemahnya tata Kelola pemerintahan desa, dinilai menjadi penghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga  Kapolda Sumut Nyatakan Kesiapan Operasi Ketupat Toba d Langkat Mencapai 100 Persen

Bapemperda DPRD Langkat menilai perlu adanya aturan yang menjadi jadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Ranperda inipun diharapkan menjadi instrument strategis guna memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan masyarakat yang berkeadilan sosial.

Ranperda Tentang Penempatan Alat Tangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat

Ilustrasi alat tangkap ikan

Meski menjadi salah satu sektor penting dalam menunjang perekonomian masyarakat, khususnya di pesisir. Namun pada praktiknya masih ditemukan permasalahan yang dihadapi terkait alat tangkap ikan dan alat bantu tangkap ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan masyarakat kerap menggunakan alat tangkap yang tidak ramah terhadap lingkungan, seperti racun dan setrum serta alat tangkap lainnya yang dilarang. Pengabaian ini menyebabkan terjadinya degradasi ekosistem perairan dan penurunan populasi ikan.

Menurut Bapemperda DPRD Langkat, ranperda dimaksud menjadi penting sebagai payung hukum tata kelola perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *