Bangunan megah yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) Sei Batang Serangan diduga melanggar aturan. Bangunan yang berada di dalam kawasan tanggul Desa Tebing, Tanjung Selamat, Padang Tualang itu sempat terhenti pengerjaannya. Namun kini terus dipacu pembangunannya.
Paving blok di lokasi pembangunan kawasan parkir kendaraan pun tampak sudah dikerjakan. Terpantau juga, beberapa bagian gedung sudah dalam tahap pengerjaan finishing.
“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang, dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” terang warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu, 25 Mei 2025 siang.
Bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa bangunan bertingkat itu berdiri di kawasan DAS.
Namun, terkesan tidak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan bangunan tersebut. Bahkan pengerjaan terus dipacu agar segera beroperasi.
Bangunan Berdiri di Dalam Tanggul
“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan, katena di DAS. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.
Sementara Yus, orang yang disebut-sebut pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin.
“Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Permen PUPR tersebut, memuat larangan mendirikan bangunan di dalam sempadan sungai yang terdapat tanggul, guna kepentingan pengendali banjir dan perlindungan badan tanggul.
29 Bangunan Disegel
@suarain.com Bangunan megah yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) Sei Batang Serangan diduga melanggar aturan. Bangunan yang berada di dalam kawasan tanggul Desa Tebing, Tanjung Selamat, Padang Tualang itu sempat terhenti pengerjaannya. Namun kini terus dipacu pembangunannya. Namun, terkesan tidak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan bangunan tersebut. Bahkan pengerjaan terus dipacu agar segera beroperasi. Sementara Yus, orang yang disebut-sebut pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Permen PUPR tersebut, memuat larangan mendirikan bangunan di dalam sempadan sungai yang terdapat tanggul, guna kepentingan pengendali banjir dan perlindungan badan tanggul. Baru-baru ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi. Nantinya, bagunan ilegal tersebut akan dibongkar dan pemiliknya akan didenda. selengkapnya baca suarain.com #video #berita #f #info #newsupadate #viral #news #videos #fyppppppppppppppppppppppp #batangserangan #padangtualang #langkat #sumaterautara #sumut ♬ Finish Line – Lux-Inspira
Peraturan tersebut juga menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan.
Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.
Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai.
Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Dan jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul.
Baru-baru ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi. Nantinya, bagunan ilegal tersebut akan dibongkar dan pemiliknya akan didenda.