BERITA  

Bupati Langkat Dukung Regulasi Baru Migas, Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

Iklan Pemilu

Bupati Langkat H Syah Afandin menghadiri sosialisasi dan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,
Selasa 5 Agustus 2025 di Hotel JW Marriot, Medan.

Kabupaten Langkat menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Dengan adanya regulasi terbaru ini, peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal pun terbuka lebar.

Permen ESDM 14/2025 menjadi angin segar dalam dunia energi tanah air. Aturan ini mengatur tentang skema kerja sama antara masyarakat dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam pengelolaan bagian wilayah kerja migas.

Pemerintah merancang peraturan ini agar pengelolaan sumur-sumur minyak rakyat menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata terhadap produksi migas nasional.

Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf membeberkan fakta krusial yang menjadi dasar lahirnya peraturan ini.

Ia menyebutkan bahwa kebutuhan minyak nasional Indonesia kini telah menyentuh angka hampir 1,5 juta barel per hari. Sayangnya, kapasitas produksi kilang dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar 600 ribu barel saja.

Baca Juga  Bus Sekolah Gratis, Komitmen Bupati Langkat Tingkatkan Akses Pendidikan

“Artinya, kita masih harus mengimpor sekitar 900 ribu barel setiap harinya. Ini sangat membebani anggaran negara, karena hampir 15 persen dari total APBN tersedot untuk impor minyak,” ujar Nanang.

Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya memberdayakan sumur-sumur minyak rakyat sebagai solusi alternatif. Berdasarkan data, di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut) saja terdapat sekitar 2.800 sumur rakyat.

Membangun Ekonomi Kerakyatan

Secara nasional, jumlahnya mencapai lebih dari 33.000 unit. Jumlah tersebut jauh melampaui jumlah sumur aktif yang dikelola oleh K3S, yang hanya sekitar 16.000.

“Jika potensi ini dimaksimalkan melalui skema kerja sama yang sehat dan profesional, kita bukan hanya menambah pasokan energi nasional, tapi juga membangun ekonomi rakyat dari bawah,” jelasnya.

Nanang menjelaskan pengelolaan sumur rakyat nantinya tidak lagi secara sembarangan. Pemerintah mengatur agar pengelolaan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Nanang menyakini pendekatan berbasis kerakyatan akan menciptakan dampak ganda. Yakni mendorong pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan kerja bagi ribuan warga.

Baca Juga  Meski Terus Meningkat, IPM Langkat Urutan 18 di Provinsi Sumatera Utara

Langkat sendiri memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, khususnya di wilayah Pangkalan Brandan yang pernah menjadi pusat kejayaan perminyakan di masa lalu.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi daerah-daerah penghasil migas untuk bersiap diri. Dengan payung hukum potensi besar sumur minyak rakyat mendapat ruang untuk tumbuh dan berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *