Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan 3 ekor siamang (Symphalangus syndactylus) di Taman Nasional Gunung Leuser, tepatnya di kawasan restorasi Cinta Raja III di Sei Lepan, Langkat, Kamis, 10 Juli 2025.
Ketiganya merupakan satu keluarga, masing -masing bernama Bejo dan Mesra serta Bonny, anak dari keduanya.
BKSDA Sumatera Utara bekerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL) merehabilitasi ketiganya Pusat Rehabilitasi Siamang, Owa, dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas, Besitang, Langkat.
“Bejo, adalah Siamang jantan 14 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif dengan manusia di kawasan Bukit Lawang. Ia masuk ke pusat rehabilitasi pada 12 Januari 2021,” jelas Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandri, Jumat (11/7/2025).
Sementara Mesra, Siamang betina 13 tahun, berasal dari Barumun Wildlife Sanctuary pada 23 September 2021.
Petugas memasangkan keduanya melalui proses pairing dan berhasil. Bonny adalah buah hati Bejo dan Mesra yang lahir pada 20 Juni 2024 di pusat rehabilitasi.
“Kini, Bonny berusia 1 tahun 19 hari, dan bersama orangtuanya bersiap memulai hidup baru di habitat alami,” tambah Bobby.
BKSDA melepas ketiganya melalui proses soft-release, tahapan adaptasi sebelum melepasnya secara sepenuhnya ke alam liar (hard-release).
“Sebelum proses ini dimulai, berbagai tahapan penting telah dilakukan mulai dari survei kepadatan populasi, analisis kesesuaian habitat, pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up), hingga uji polymerase chain reaction (PCR),” kata Kasi BKSDA Wilayah II Stabat.
Mereka menjalani karantina di kandang pra-release selama kurang lebih tiga bulan. Dalam periode ini, petugas mengenalkannya dengan pakan alami seperti buah hutan. Dengan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan proses adaptasi berjalan baik.
Badan Konservasi melakukannya agar ketiga Siamang dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan, cuaca, dan satwa liar lainnya di sekitar kawasan.
Satwa Dilindungi
“Pelepasliaran ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi primata di Indonesia, khususnya spesies Siamang. Hal ini karena Bejo dan Mesra merupakan pasangan hasil rehabilitasi pertama yang berhasil berkembang biak sebelum dilepasliarkan kembali ke alam,” kata Bobby lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa Siamang termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Selain itu International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat status satwa ini dalam daftar Satwa Terancam Punah (Endangered).
Oleh karena itu perlu upaya-upaya konkrit untuk menyelamatkan serta melestarikannya terutama di habitat alaminya.
Salah satu upaya itu adalah melakukan pelepasliaran di kawasan restorasi Cinta Raja III, wilayah kerja Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
BKSD berharap ketiga hewan yang dilindungi itu dapat hidup dengan baik dan berkembang biak di habitatnya.
“Semoga langkah kecil ini membawa harapan besar bagi pelestarian primata Indonesia,” ujar Bobby.