Pembangunan gedung mewah di dalam area tanggul (benteng) Sungai Batang Serangan dinyakani mengangkangi Permen Permen PUPR. Banguna milik Yus itupun tampak terus dipacau. Namun dibalik itu muncul dugaan adanya persekongkolan dengan pihak-pihak terkait.
Pasalnya pembangunan gedung mewah itu terkesan mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dimana, Permen menyatakan, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, Pasal 15 ayat (1).
Kemudian pada Pasal 15 ayat (2) lebih menegaskan lagi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.
Pernyataan Kontradiktif

Kepala Biadang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio mengatakan, bahwa pemilik bangunan sudah membuat tanggul.
Menurut Deni, hal itu menjadi alasan dibenarkannya, warga membangun gedung di areal sempadan sungai.
“Udah dibaut tanggulnya mereka bg. Kalau sudah dibuat, dibenarkan (mendirikan banguann). Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum, karena belum aku kabidnya,” kata Deni, tanpa bisa menjelaskan dasar pembenaran atas pernyataannya.
Pernyataan Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio, terkesan kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Ditambah lagi yang dibuat Yus bukanlah tanggul, tapi bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan.
Terpantau pula, bronjong yang dibuat oleh Yus, malah memperkecil aliran sungai tersebut.
Peruntukan Swalayan
Diberitakan sebelumnya, bangunan megah di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat ini terkesan melanggar aturan. Paving blok sudah disiapkan di lokasi untuk membangun kawasan parkir kendaraan. Beberapa bagian gedung, juga terlihat masih dalam pengejaan finishing.
“Kemarin itu sempat terhenti pembangunannya. Apakah terkendala izin atau modal, kami gak tau. Tapi sekarang dikebut untuk segera dirampungkan. Infonya sih mau dijadikan swalayan,” tutur warga yang enggan identitasnya dipublikasi, Minggu, 25 Mei 2025 siang.
Sudah menjadi rahasia umum, kalau bangunan itu berdiri di dalam areal tanggul sungai. Namun, tak satu pun dari pihak terkait yang mampu menertibkan gedung megah tersebut.
Dibangun Dalam Tanggul

“Kalaupun ada IMB-nya, siapa lah yang berani nerbitkannya. Itu kan jelas-jelas di dalam tanggul sungai. Alas haknya juga masih diragukan. Kalaupun ada alas haknya, ini kan rancu,” ketus warga mengkritik soal perizinannya.
Sementara Yus, oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan menyebutkan kalau ia telah mengantongi izin. “Sudah,” ketus Yus singkat, saat awak media mengonfiramsi terkait perizinan bangunan tersebut.
Peraturan tersebut, menetapkan batas sempadan sungai yang harus bebas dari bangunan, dengan beberapa ketentuan. Diantaranya kriteria penetapan garis sempadan di sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi palung sungai.
Jika pada kawasan luar perkotaan, maka batas sempadannya minimal 50 meter dari tepi palung sungai. Kemudian ada juga penetapan garis sempadan sungai bertanggul yang minimal 3 meter dari kaki luar tanggul di kawasan perkotaan. Jika di luar kawasan perkotaan, minimal 5 meter dari kaki luar tanggul. (hsp)