BERITA  

Bangunan Megah di Tanggul Sungai Batang Serangan Diduga Tak Berizin

Bangunan megah berdiri di daerah aliran sungai (DAS) Sei Batang Serangan di dalam kawasan tanggul Desa Tebing, Tanjung Selamat, Padang Tualang, Langkat
Iklan Pemilu

Bangunan megah di tangggul Sungai Batang Serangan, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, milik warga berinisial Yus diduga ilegal. Rekomendasi teknis (Rekomtek) dari pihak terkait, belum dikantonginya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain menjadi sorotan publik, hal ini juga dinilai mengangkangi aturan yang berlaku. Baik dari sisi mendirikan bangunan baru, maupun terkait larangan pemanfaatan sempadan sungai.

Hal ini kian menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana bangunan semegah itu bisa berdiri di bibir sungai, tanpa kelengkapan dokumen dan bebas hambatan dari otoritas setempat.

Informasi ini pun dilirik Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Tim dari instansi ini kemudian langsung mendatangi lokasi. Hasilnya, bangunan milik Yus tersebut berdiri nyaris di tebing sungai.

“Dari hasil pengecekan berkas, kami belum pernah menerbitkan rekomendasi teknisnya,” jelas Habibi dari Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Sumut, Senin, 16 Juni 2025 pagi, via pesan WhatsAppnya.

Ia pun menegaskan, meski belum ada kepastian status tanggul yang kini digunakan sebagai jalan, tapi dari citra satelit lokasi itu merupakan tanggul aktif. “Kalau dilihat trase di citra satelit, seharusnya itu tanggul sungai,” tegasnya.

Baca Juga  Teror Harimau Kembali Hantui Warga Langkat, Satu Lembu Tewas Diterkam

Pihaknya akan segera menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinannya. Mereka akan melakukan kordinasi untuk menindaklanjuti hal itu. Mengingat, bangunan yang kokoh berdiri itu sangat berpotensi merusak sempadan sungai.

Pernyataan Kontradiktif Deni

Tangkapan Layar Penampakan Posisi Bangunan Mewan di dalam Area Tanggul/Benteng Sungai Batang Serangan

Beberapa waktu lalu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio mengatakan, pemilik gedung sudah membuat tanggul.

Deni berpendapat, hal tersebut dibenarkan jika ada warga yang membangun gedung di sempadan sungai.

Namun sangat disayangkan, Deni tak bisa menjelaskan dasar pembenaran tersebut. “Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum. Karena belum aku kabidnya,” kata Deni saat itu.

Pernyataan Deni ini, terkesan kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Terlebih, yang dibuat Yus bukanlah tanggul, tapi bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan. Dimana, bronjong yang dibangunnya malah memperkecil aliran sungai tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak-pihak berwenang. Terlebih dalam hal untuk menegakkan aturan secara adil. Khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan yang terus terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga  Warga Langkat Temukan Mayat Pria Ber-KTP Aceh Membusuk di Parit

29 Bangunan Disegel

Di daerah lain, langkah tegas justru diambil oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pihaknya menyegel 29 bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi karena dianggap melanggar Undang-Undang dan tidak memiliki izin lingkungan.

Tindakan itu diikuti oleh instruksi tegas untuk pembongkaran, demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah banjir yang mengancam wilayah permukiman.

Dengan semangat yang sama, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberi waktu kepada para pelanggar untuk membongkar secara mandiri.

“Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar,” tegas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *