suarain.com – Bangun sinergitas dan kebersamaan Pj Bupati Langkat, bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX. Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati.
163 Kepala Desa turut mengiringi serta iringan drumband menambah semarak suasana.
Berjalan bersama merupakan rangkaian dari pengukuhan perpanjangan jabatan 163 Kepala Desa.
Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 163 Kepala Desa se-Kabupaten Langkat,pada Sabtu (17/8/2024) di Kantor Bupati Langkat.
Pengukuhan bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa.
Pengukuhan 163 Kepala Desa itu berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024, 16 Agustus 2024.
Terkait meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan mereka.
Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.
Pj. Bupati mengharapkan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif.
Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.