https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

BKSDA Segera Evaluasi Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi di Langkat

Tanaman Kelapa Sawit di Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat
Iklan Pemilu

Aktivitas perkebunan sawit di kawasan konservasi membuat Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry gerah. Ia menegaskan, akan segera mengevaluasi kelompok tani hutan (KTH) yang semestinya melakukan pemulihan kawasan tersebut.

Kegerahan Bobby ini pun bukan tanpa alasan. Dari video udara yang dikirim awak media kepadanya, terlihat jelas kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut tersebut didominasi tanaman sawit.

Bahkan, terlihat jelas tanaman sawit baru yang ditanam KTH di areal tersebut.

“Hari ini kita evaluasi,” kata Bobby, Senin, 3 Agustus 2026 pagi, sembari menegaskan akan memberi sanksi sesuai dengan hasil evaluasi timnya.

Beberapa KTH sebagai mitra BKSDA, semestinya melakukan pemusnahan tanaman sawit dan melakukan pemulihan hutan. Bukan malah menjadi pelaku perusakan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.

Ironisnya lagi, sebuah bank pembangunan dan investasi Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) dari Frankfut, Jerman, secara masif menggelontorkan dana. Dimana, biaya yang disalurkan, bertujuan untuk menunjang aktivitas pemulihan ekosistem di sana.

Baca Juga  Insiden Maut di Malam Natal 5 Orang Meninggal, Ini Kronologi dan Korbannya

Bantuan KfW

Plang di Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, di Desa Tapak Kuda, Tanjung Pura, Langkat

Artinya, kepedulian pihak asing untuk pemulihan ekosistem di kawasan itu sangat besar. Namun di sisi lain, KTH yang dipercaya untuk bekerjasama melakukan pemulihan, malah menjadi aktor utama penyebab kerusakan.

Diberitakan sebelumnya, Bobby menegaskan, perkebunan sawit di areal SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat adalah perbuatan ilegal.

“Ilegal itu bg, melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 dan UU Nomor 14 tahun 1999 bg,” tegas Bobby via pesan WhatsAppnya, Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Diketahui, ratusan hektar kawasan konservasi telah beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada koordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membentang luas.

“Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis, 30 Juli 2026 siang.

Baca Juga  Terkait Dugaan Pungli di KUA Hinai, Lawan Institute Sumut : Pimpinan Bertanggung Jawab

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

Pidana Penjara

Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.

Di kawasan itu, terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Frankfurt, Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.

Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidana yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun LBH Medan : Ujung Jalan Demokrasi dan HAM Dalam Cengkraman Oligarki

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *