https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

BKSDA: Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi SM Karang Gading Langkat Ilegal

Iklan Pemilu

Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopriandy berang. Ia menegaskan, perkebunan sawit di areal SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat adalah perbuatan ilegal.

Kekesalan Bobby ini, menyusul informasi terkait alih fungsi lahan pada kawasan konservasi di wilayah kerjanya. Dimana, adanya temuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diduga tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Beritakan saja, Bg. Salah itu. Biar gerah” tegas Bobby via pesan WhatsAppnya, Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Kemudian terkait upaya rehabilitasi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Bobby menerangkan akan melakukannya secara bertahap.

“Open area kita lebih dari 2000 ha bg. Saya tangani bertahap, Tahun ini 398 ha. Yang sudah 352 ha. Sampai 2028 mudah2an bisa 1100 ha,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

Baca Juga  Penerapan Manajemen Talenta ASN di Langkat, Ondim: Memperkuat Budaya Kerja

Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada koordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membentang luas.

“Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis, 30 Juli 2026 siang.

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.

Sanksi Pidana

Plang di Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, di Desa Tapak Kuda, Tanjung Pura, Langkat

Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.

Baca Juga  Akhiri Polemik, Empat Pulau Disahkan Masuk Aceh

Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *