Ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.
Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada koordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membentang luas.
“Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis, 30 Juli 2026 siang.
Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.
Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.
“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.
Sanksi Pidana

Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.
Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidananya yang melakukan pelanggaran tersebut.
Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terkait hal ini, keterangan Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry terkesan bertolak belakang dengan fakta yang ada. Ia menyebutkan, KTH berkewajiban memusnahkan tanaman sawit untuk pemulihan ekosistem di sana.
“Betul, Bg. Dan KTH tsb saat ini terikat kerjasama pemulihan ekosistem dengan BBKSDA SU. Salah satu kewajibannya memusnahkan sawit di areal kelompok. Terima kasih perhatiannya. Mudah2an bisa mendorong anggota dan pengurus kelompok untuk segera melaksanakan pemulihan ekosistem dan memusnahkan sawit,” kata Bobby via pesan WhatsApp-nya.







