https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Penasehat Hukum Korban Ingatkan Polres Langkat, Jangan Kaburkan Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Pencurian

Iklan Pemilu

Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Langkat, Kuasa hukum korban meminta penyidik Polres Langkat untuk tidak mengaburkan perkara dengan pencurian.

Agus Setiawan, SH menyampaikan pernyataannya itu kepada awak media, pada Selasa 14 Juli 2026 siang, di Stabat.

Menurutnya, peristiwa yang dialami korban bermula dari dugaan upaya pencabulan.

Setelah upaya tersebut tidak berhasil, terduga pelaku, RS (39) warga Desa Besilam, Langkat. Kemudian melarikan diri dan merampas telepon genggam milik korban.

“Peristiwa ini bukan diawali dengan tindak pidana pencurian tapi diawali dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena upaya pelaku tidak berhasil, dia kemudian melarikan diri dengan merampas handphone milik klien saya,” jelas Gusti.

Untuk itu, secara tegas Ia meminta penyidik Polres Langkat tidak mengaburkan konstruksi perkara dan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meminta kepada penyidik Polres Langkat jangan coba-coba mengaburkan peristiwa ini. Penyidik memiliki kewajiban melindungi korban dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan. Apabila ditemukan kejanggalan dalam penanganan perkara, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lain.

Baca Juga  Ricky Anthony Beri Dukungan Moril kepada Siswa Korban Penganiayaan di Langkat

“Kalau nantinya kami menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan, kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk melindungi klien kami,” tegasnya.

Terkait perkembangan penanganan perkara, ia mengatakan korban masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Kemarin klien kami sudah menjalani pemeriksaan oleh psikolog, dan hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh pekerja sosial. Kami akan terus memonitor sampai sejauh mana perkara ini diproses oleh penyidik Polres Langkat,” pungkasnya.

Dugaan Pelecehan Dengan Kekerasan Terhadap Anak

Ilustrasi Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Anak

Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun (sebut saja Mawar) diduga mengalami pelecehan seksual, Selasa, 7 Juli 2026, malam. Bahkan, terduga pelaku berinisial RS (39), warga Kecamatan Padang Tualang sempat menganiaya korban dengan sebatang broti. Kini, pria bejat itu pun sudah diamankan polisi setelah ditangkap warga.

‎Abang korban mengatakan, saat kejadian di rumah hanya ada korban bersama adik bungsunya. Pelaku masuk sambil membawa sebatang kayu broti.

‎”Dia masuk ke rumah sambil membawa kayu broti, mengancam adik saya dan berupaya melakukan pelecehan seksual. Adik saya melawan, lalu lari keluar rumah, tetapi di depan rumah kembali dianiaya,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026 sore.

‎Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga didengar adik bungsunya. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban.

‎Keluarga bersama warga sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan pelaku. Namun, warga setempat mendapat informasi bahwa ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diamankan di Dusun Bukit Mengkirai, Gebang.

‎”Setelah mendapat kabar itu, kami langsung menghubungi Polsek Gebang. Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku,” kata abang korban.

‎Abang korban melanjutkan, saat warga menginterogasi, pria itu mengaku telah melakukan penganiayaan dan berniat melecehkan adiknya.

‎Ia berharap kepolisian memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban yang masih berstatus anak.

‎Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat. Saat dikonfirmasi, salah seorang personel Unit PPA Polres Langkat, Diva, meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kanit PPA.

‎”Pak itu koordinasi ke kanit saya aja ya,” tutur Diba terkesan buang badan.

‎Ia pun tidak menjelaskan terkait Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang tidak diberikan kepada pelapor.

Baca Juga  Gerombolan Preman Berkelewang Jarah Perkebunan Sawit, Warga Gagal Panen

Sempat Disanksi Pengusiran

RS (39) Warga Desa Besilam, Padang Tualang Langkat Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Untuk diketahui, pelaku diduga kerap meresahkan warga di Desa Besilam. Bahkan baru-baru ini kedapatan melakukan pencurian di sana.

‎Ia bersama rekannya, mengaku telah mencuri hewan ternak warga di Dusun III jawa Babussalam Desa Besilam, pada 17 Juni 2026.

‎Pengakuan itu tertuang pada surat pernyataan yang dibuatnya dihadapan warga, dan diketahui pihak sekretariat tuan guru dan sekretaris Desa Besilam.

‎Bahkan pelaku telah mendapatkan sanksi sosial, yakni pengasingan atau pengusiran sementara dari wilayah adat untuk sementara waktu selama 6 (enam) bulan.

‎Majelis Perangkat Pedoman Dasar dan Peraturan Babusalam, Tuan Guru Babusalam Mursyid dan Nazir Tanah Wakaf Ketuan – Guruan Babusalam, yang ditetapkan oleh Tuan Guru, Syeikh Dr H Zikmal Fuad, MA, pada 18 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *