Bocah berusia 13 tahun (sebut saja Mawar) diduga mengalami pelecehan seksual, Selasa, 7 Juli 2026, malam. Bahkan, terduga pelaku berinisial RS (39), warga Kecamatan Padang Tualang sempat menganiaya korban dengan sebatang broti. Kini, pria bejat itu pun sudah diamankan polisi setelah ditangkap warga.
Abang korban mengatakan, saat kejadian di rumah hanya ada korban bersama adik bungsunya. Pelaku masuk sambil membawa sebatang kayu broti.
”Dia masuk ke rumah sambil membawa kayu broti, mengancam adik saya dan berupaya melakukan pelecehan seksual. Adik saya melawan, lalu lari keluar rumah, tetapi di depan rumah kembali dianiaya,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026 sore.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga didengar adik bungsunya. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban.
Keluarga bersama warga sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan pelaku. Namun, warga setempat mendapat informasi bahwa ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diamankan di Dusun Bukit Mengkirai, Gebang.
”Setelah mendapat kabar itu, kami langsung menghubungi Polsek Gebang. Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku,” kata abang korban.
Abang korban melanjutkan, saat warga menginterogasi, pria itu mengaku telah melakukan penganiayaan dan berniat melecehkan adiknya.
Ia berharap kepolisian memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban yang masih berstatus anak.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat. Saat dikonfirmasi, salah seorang personel Unit PPA Polres Langkat, Diva, meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kanit PPA.
”Pak itu koordinasi ke kanit saya aja ya,” tutur Diba terkesan buang badan.
Ia pun tidak menjelaskan terkait Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang tidak diberikan kepada pelapor.
Sempat Disanksi Pengusiran
Untuk diketahui, pelaku diduga kerap meresahkan warga di Desa Besilam. Bahkan baru-baru ini kedapatan melakukan pencurian di sana.
Ia bersama rekannya, mengaku telah mencuri hewan ternak warga di Dusun III jawa Babussalam Desa Besilam, pada 17 Juni 2026.
Pengakuan itu tertuang pada surat pernyataan yang dibuatnya dihadapan warga, dan diketahui pihak sekretariat tuan guru dan sekretaris Desa Besilam.
Bahkan pelaku telah mendapatkan sanksi sosial, yakni pengasingan atau pengusiran sementara dari wilayah adat untuk sementara waktu selama 6 (enam) bulan.
Majelis Perangkat Pedoman Dasar dan Peraturan Babusalam, Tuan Guru Babusalam Mursyid dan Nazir Tanah Wakaf Ketuan – Guruan Babusalam, yang ditetapkan oleh Tuan Guru, Syeikh Dr H Zikmal Fuad, MA, pada 18 Juni 2026.







