Aksi refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang digelar PC PMII PSP – Tapsel, Selasa 5 Mei 2026 diwarnai kericuhan.
Massa aksi kecewa, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu tidak bersedia menemui mereka, meski telah menunggu selama berjam-jam di depan Kantornya.
PMII memulai aksinya sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait evaluasi pemerintahan. Mulai dari persoalan keadilan sosial, transparansi APBD, pendidikan hingga infrastruktur.
Massa meminta dialog langsung dengan Gus Irawan, selaku Kepala daerah guna menyampaikan hasil kajian terhadap satu tahun pemerintahannya.
Namun hingga menjelang petang, politisi Partai Gerindra itu tak kunjung menemui pengunjuk rasa. Situasi pun memanas hingga bentrokan antara demonstran dan aparat tak terhindarkan.
Ketua PC PMII Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan, Riski Rahmat Fauzi, menyebut sikap pemerintah daerah sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat.
“Kami datang membawa amanah rakyat Tapsel. Kami meminta Bupati hadir, mendengar, dan menjawab. Tapi yang kami temukan hanya barikade aparat dan penolakan,” ujarnya.
Ketegangan baru mereda sekitar pukul 17.30 WIB, setelah pihak kepolisian dan demonstran menyepakati pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Akibat kericuhan, sejumlah kader PMII dilaporkan mengalami luka ringan dalam insiden tersebut.
Sekda akhirnya menemui perwakilan massa sekitar pukul 17.45 WIB. Namun, PMII menilai kehadiran Sekda belum menjawab substansi tuntutan mereka.
“Kami menagih pertanggungjawaban politik Bupati, bukan sekadar jawaban administratif,” tegas Riski.
Sikap PMII
Dalam pernyataan sikapnya, PMII menyampaikan lima poin utama. Di antaranya mengecam sikap Bupati yang dinilai tidak mau menemui rakyatnya sendiri.
PMII juga menyesalkan bentrokan yang dinilai dapat dihindari jika dialog dibuka sejak awal.
Selanjutnya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Bupati untuk memberikan jawaban terbuka kepada publik.
Koordinator aksi, Arjuliadi Harahap, turut menyoroti sikap Bupati yang dinilai tidak menunjukkan kepemimpinan demokratis.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan kewajiban kepala daerah dalam menjalankan kehidupan demokrasi.
Karena itu, ia menilai sikap menghindari dialog dengan massa aksi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tapanuli Selatan.
Selain mendesak Bupati memberikan penjelasan terbuka, PMII juga meminta DPRD Tapanuli Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Kami yakin DPRD adalah rumah rakyat. Ketika Bupati menutup pintu, maka kami mengetuk pintu wakil rakyat,” kata Arjuliadi.
Hingga kini, PC PMII Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan juga masih melakukan pendataan kader yang menjadi korban bentrokan.
Organisasi tersebut menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan tindakan represif aparat yang berlebihan.
Aksi yang semula dimaksudkan sebagai refleksi satu tahun pemerintahan itu akhirnya berubah menjadi sorotan baru terhadap relasi pemerintah daerah dan ruang dialog publik di Tapanuli Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan resmi.







