https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Terdakwa Narkotika Kabur Usai Jalani Sidang di PN Stabat

Iklan Pemilu

Terdakwa perkara narkotik kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis 12 Maret 20262, sekira pukul 15.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahlul Ridha atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.

Menurut, keterangan dari tahanan di sekitar PN Stabat. Warga Aceh itu kabur usai menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan kaburnya tahanan tersebut.

Yoyok menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran di kawasan sekitar PN Stabat.

“Saat ini, kita sedang berupaya melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi di sekitar PN Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologi selengkapnya,” ujar Yoyok.

Selanjutnya, pihak Kejari Langkat  berkoordinasi PN Stabat dan pihak kepolisian guna olah TKP dan memeriksa CCTV.

Terlihat, Kajari Stabat Asbach dan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulham Yanuar Lutfi di PN Stabat.

Usai kaburnya tahanan tersebut, pihak Polres akan melakukan Razia di semua ruas jalan.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Kembali Demo, Tuntut Keadilan Bagi TRP Mantan Bupati Langkat

Berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, perkara tersebut tercatat dengan nomor register 778/Pid.Sus/2025/PN Stb.

Dalam dakwaan menjelaskan anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menangkap terdakwa atas kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Petugas menyergap terdakwa di Pintu Tol Tanjung Pura, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Kamis 19 Juni 2025, pagi.

Polisi menemukan 12 bungkus plastik klip berisi 2.971 butir ekstasi di mobil Kijang Innova abu-abu, BK-1421-GB yang digunakan terdakwa.

Dakwaan menerangkan bahwa Mahlul Ridha bersama rekannya Muli Banda als Muliadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun dakwaan tidak menerangkan penyebab kaburnya Muli Banda als Muliadi.

Atas perbuatannya,  JPU menuntut Mahlul dengan ancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *